Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat 442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

Lingga

Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan Pulau Katang yang Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial

badge-check


					Pulau Katang di Kabupaten Lingga. (Foto: dok/istimewa)  Perbesar

Pulau Katang di Kabupaten Lingga. (Foto: dok/istimewa) 

Realbatam.com. Tanjungpinang-Ramainya informasi penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga melalui media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menyusul viralnya informasi tersebut, Pemprov Kepri kini mulai menelusuri status lahan dan legalitas pulau yang ditawarkan dengan harga puluhan miliar rupiah itu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kepemilikan, peruntukan kawasan, hingga aspek tata ruang yang berlaku di Pulau Katang. Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui tujuan dari penawaran pulau tersebut yang sempat menjadi perbincangan publik.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas serta status pemanfaatan Pulau Katang.

Paspor Online

Meski demikian, menurut Nyanyang, investasi atau pengelolaan pulau bukanlah persoalan selama memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Saat ini sedang kita tinjau, tujuannya dijual seperti apa. Kalau untuk keperluan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga tentu tidak masalah,” kata Nyanyang, Senin 1 Juni 2026.

Lebih lanjut, Pemprov Kepri saat ini masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menelusuri status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang melekat pada kawasan tersebut.

“Kami cek dulu PKKPR-nya, penggunaan tata ruangnya seperti apa. Apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak,” tegasnya.

Selain memeriksa legalitas lahan, pemerintah juga memastikan bahwa setiap aktivitas investasi di pulau tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan kawasan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Ia menegaskan, meskipun nantinya terdapat investasi atau kerja sama pengelolaan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah tersebut.

“Tentu ada aturan pengelolaan, bisa 30 tahun atau 60 tahun. Pemerintah tetap hadir dan mengawasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pulau Katang di Kabupaten Lingga sempat menjadi sorotan setelah ditawarkan melalui aplikasi Threads oleh akun @q_bly. Dalam unggahan tersebut, pulau yang berada di wilayah Kepulauan Riau itu disebut ditawarkan dengan harga mencapai Rp65 miliar

Sumber: MC Kepri
Redaksi: Asyraf A
Editor : Amka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026

12 Oktober 2026 - 23:42 WIB

Ketua DPRD Lingga Menghadiri Pembukaan Turnamen Berjung Cup II

22 September 2026 - 23:51 WIB

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Mepar, Luas Terbakar ± ½ Hektare

20 September 2026 - 15:54 WIB

Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkab Lingga Gelar Salat Taubat dan Istighosah

17 September 2026 - 00:03 WIB

Lapangan Merdeka Bergemuruh, Nelayan Tangguh Unjuk Gigi

21 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Trending di Lingga