RealBatam.com,Tanjungpinang-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



