PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

Lingga

Pemprov Kepri Telusuri Status Lahan Pulau Katang yang Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial

badge-check


					Pulau Katang di Kabupaten Lingga. (Foto: dok/istimewa)  Perbesar

Pulau Katang di Kabupaten Lingga. (Foto: dok/istimewa) 

Realbatam.com. Tanjungpinang-Ramainya informasi penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga melalui media sosial mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menyusul viralnya informasi tersebut, Pemprov Kepri kini mulai menelusuri status lahan dan legalitas pulau yang ditawarkan dengan harga puluhan miliar rupiah itu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kepemilikan, peruntukan kawasan, hingga aspek tata ruang yang berlaku di Pulau Katang. Selain itu, pemerintah juga ingin mengetahui tujuan dari penawaran pulau tersebut yang sempat menjadi perbincangan publik.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan legalitas serta status pemanfaatan Pulau Katang.

Paspor Online

Meski demikian, menurut Nyanyang, investasi atau pengelolaan pulau bukanlah persoalan selama memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Saat ini sedang kita tinjau, tujuannya dijual seperti apa. Kalau untuk keperluan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga tentu tidak masalah,” kata Nyanyang, Senin 1 Juni 2026.

Lebih lanjut, Pemprov Kepri saat ini masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan. Oleh karena itu, pemerintah juga akan menelusuri status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang melekat pada kawasan tersebut.

“Kami cek dulu PKKPR-nya, penggunaan tata ruangnya seperti apa. Apakah masuk kawasan hutan lindung atau tidak,” tegasnya.

Selain memeriksa legalitas lahan, pemerintah juga memastikan bahwa setiap aktivitas investasi di pulau tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemanfaatan kawasan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Ia menegaskan, meskipun nantinya terdapat investasi atau kerja sama pengelolaan, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah tersebut.

“Tentu ada aturan pengelolaan, bisa 30 tahun atau 60 tahun. Pemerintah tetap hadir dan mengawasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pulau Katang di Kabupaten Lingga sempat menjadi sorotan setelah ditawarkan melalui aplikasi Threads oleh akun @q_bly. Dalam unggahan tersebut, pulau yang berada di wilayah Kepulauan Riau itu disebut ditawarkan dengan harga mencapai Rp65 miliar

Sumber: MC Kepri
Redaksi: Asyraf A
Editor : Amka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapangan Merdeka Bergemuruh, Nelayan Tangguh Unjuk Gigi

21 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Bupati Nizar Hadir di Tengah Korban Puting Beliung Tanjung Kelit, Bukti Kepedulian Tak Selalu Diukur Angka

17 Juni 2026 - 02:33 WIB

DPRD Lingga Panggil Perusahaan Sawit terkait Penggusuran Kebun Sagu Warga Pekaka

8 April 2026 - 00:50 WIB

Seleksi Bintara Polri 2026 di Lingga Diikuti 45 Peserta, Semua Lolos Tahap Awal

8 April 2026 - 00:49 WIB

Petugas Sidak Lapas Dabo Singkep Lingga, Sisir Kamar Warga Binaan Cari Barang Terlarang

8 April 2026 - 00:48 WIB

Trending di Lingga