Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Gubernur Ansar Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Dorong Percepatan Penemuan Kasus TBC di Kepulauan Riau, 10 Unit X-Ray Disiapkan untuk Perkuat Deteksi Dini Wamenkes II RI Tinjau Posyandu di Tanjungpinang, Sosialisasikan Program CKG bagi Lansia Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal

Hukrim

Dugaan Kesaksian Palsu Masuk Polda Kepri, Kuasa Hukum Soroti Integritas Proses Peradilan

badge-check


					Dugaan Kesaksian Palsu Masuk Polda Kepri, Kuasa Hukum Soroti Integritas Proses Peradilan Perbesar

Realbatam.com. Batam-Kesaksian di bawah sumpah bukan sekadar formalitas dalam persidangan. Setiap keterangan yang diberikan saksi membawa konsekuensi hukum karena dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dan memengaruhi pertimbangan hakim.

Atas dasar itulah, Firma Hukum Assisi & CO meminta Polda Kepulauan Riau mengusut dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara hak asuh anak Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Selasa (11/8/2026), oleh Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., bersama Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., M.H.

Pihak yang dilaporkan adalah Darno, salah seorang saksi dalam perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, sejumlah keterangan Darno dalam persidangan perlu diuji karena diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi memengaruhi penilaian terhadap kemampuan Deasy Natalia sebagai ibu dalam mengasuh kedua anaknya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kelanjutan konflik antara dua orang tua.

Persoalan yang dilaporkan menyentuh aspek yang jauh lebih fundamental, yakni integritas pembuktian dalam proses peradilan.

Sebuah kesaksian diberikan di hadapan pengadilan dengan sumpah atau janji. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa keterangan tersebut tidak benar, maka kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum.

Dalam perkara ini, pihak Deasy mempersoalkan sejumlah keterangan mengenai kemampuan dirinya dalam mengasuh anak, kondisi psikologis anak, serta kehidupan pribadinya.

Kuasa hukum menyebut Deasy selama bertahun-tahun merupakan ibu kandung yang terlibat langsung dalam merawat, mendidik, menjaga dan memenuhi kebutuhan kedua anaknya.

Karena itu, keterangan yang menggambarkan Deasy tidak mampu mengurus anak dinilai perlu dibuktikan secara objektif.

Romesko Purba menegaskan pihaknya tidak meminta penyidik langsung menyimpulkan bahwa Darno telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, penyidik diminta melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah keterangan yang diberikan memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu atau tidak.

“Kami tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah. Kami meminta polisi memeriksa dan membuktikan apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau palsu. Itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Romesko.

Menurutnya, penyidik harus menguji dari mana saksi memperoleh informasi yang disampaikannya di persidangan.

“Darno mengetahui sendiri atau hanya mendengar dari orang lain? Kalau melihat sendiri, kapan, di mana dan siapa yang melihat? Kalau tidak melihat sendiri, dari siapa informasi itu diperoleh?” katanya.

Pertanyaan tersebut, menurut Romesko, penting untuk membedakan antara fakta yang diketahui langsung oleh seorang saksi dengan informasi yang hanya diperoleh dari pihak lain.

Selain kemampuan pengasuhan, pihak Deasy juga mempersoalkan keterangan mengenai kondisi psikologis anak.

Dalam persidangan disebutkan adanya konsultasi psikologi melalui UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau dan informasi yang dinilai mengarah pada dugaan gangguan mental.

Namun, pihak pelapor menyerahkan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang diterbitkan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit BP Batam.

Surat tersebut menyatakan bahwa Delviana Quicen tidak memiliki riwayat gangguan mental dan/atau kejiwaan
.
Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu diperiksa dengan melihat dokumen dan sumber informasi secara menyeluruh.

Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa pihak UPTD PPA, dokumen asesmen psikologis, resume pemeriksaan, tenaga kesehatan serta pihak lain yang mengetahui proses pemeriksaan anak.

Laporan tersebut juga mempersoalkan keterangan mengenai kehidupan pribadi Deasy.

Darno diduga memberikan keterangan yang pada pokoknya menyebut Deasy tidur dengan laki-laki yang berbeda.

Menurut kuasa hukum, pernyataan tersebut tidak dapat hanya diperlakukan sebagai cerita, tetapi harus diuji sumber dan kebenarannya apabila memang dijadikan bagian dari kesaksian di persidangan.

Penyidik diminta menelusuri apakah saksi mengetahui langsung peristiwa yang dimaksud, kapan dan di mana peristiwa itu terjadi, siapa yang dimaksud, serta apakah terdapat bukti lain yang dapat menguatkan keterangan tersebut.

Dalam laporan, kuasa hukum menggunakan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu dasar hukum.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan menetapkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 juga memuat ketentuan khusus mengenai keterangan palsu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan melalui Pasal 291.

Namun, apakah suatu keterangan benar merupakan keterangan palsu dan pasal pidana apa yang tepat diterapkan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan demikian, laporan tersebut bukanlah putusan bahwa Darno telah melakukan tindak pidana.

Romesko menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dari kepolisian.

“Kami tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” tegasnya.

Menurut Romesko, apabila seluruh keterangan yang dipersoalkan ternyata benar dan dapat dibuktikan, maka tidak ada alasan bagi pihaknya untuk mempersoalkannya.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan menemukan bahwa keterangan tersebut tidak benar, diberikan di bawah sumpah dan terdapat unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan hukum, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan.

“Kalau kesaksiannya benar, silakan buktikan. Kalau ternyata palsu, hukum harus berjalan,” ujarnya.

Laporan dugaan kesaksian palsu tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses Peninjauan Kembali atas perkara perdata yang bersangkutan.

Deasy Natalia telah mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Memori Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/Pdt.G/2026/PN Tpg Jo. Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg.
“Kami menghormati proses Peninjauan Kembali. Tetapi dugaan tindak pidana kesaksian palsu adalah persoalan hukum yang harus diuji tersendiri. Kami tidak mencampuri kewenangan Mahkamah Agung,” kata Romesko.

Ia menegaskan bahwa kedua proses tersebut memiliki ranah dan mekanisme hukum masing-masing.

Menurutnya, persoalan perdata mengenai hak asuh anak tetap berjalan melalui mekanisme upaya hukum, sementara dugaan tindak pidana mengenai kebenaran kesaksian dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Bagi Firma Hukum Assisi & CO, persoalan utama dalam laporan ini pada akhirnya bukan sekadar siapa yang mendapatkan hak asuh.

Yang menjadi perhatian adalah apakah fakta yang dibawa ke ruang sidang benar-benar merupakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika keterangan di bawah sumpah digunakan dalam proses pembuktian, setiap ketidakbenaran yang disengaja berpotensi mengganggu proses pencarian keadilan.

“Kalau terbukti ada kesaksian palsu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak asuh Deasy Natalia. Yang dipertaruhkan adalah integritas proses peradilan. Jangan sampai seseorang kehilangan haknya karena fakta yang tidak benar,” tegas Romesko.

Kuasa hukum meminta Polda Kepri memeriksa Darno, menelusuri berita acara persidangan, menguji sumber setiap keterangan, memeriksa dokumen pendukung, serta meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui fakta secara langsung.

Polisi juga diminta mendalami kemungkinan adanya pihak lain apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi pemberian informasi, arahan, penganjuran, rekayasa fakta atau bentuk keterlibatan lainnya.

Seluruh penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana diserahkan kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji satu persoalan mendasar: apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah dalam perkara tersebut merupakan fakta yang benar atau justru keterangan yang secara hukum harus dipertanggungjawabkan?. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eks Stafsus Gus Yaqut Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta 3.000 Riyal, KPK Siap Telusuri

7 September 2026 - 08:09 WIB

Hasil KRYD Kampung Madani 108 Orang Positif Tes Urine Polda Kepri Siapkan Asesmen dan Rehabilitasi

6 September 2026 - 23:08 WIB

114 Orang Diamankan Diduga Narkoba, Pada KRYD Polda Kepri

6 September 2026 - 16:30 WIB

Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN Dadan, Ada Rolex dan Uang Dolar

5 September 2026 - 06:28 WIB

Sebelum Tewas, Bripda Natanael Disebut Ungkap Judi Online di Rusun Polda Kepri

4 September 2026 - 08:51 WIB

Trending di Batam