Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat

Nasional

Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Ini Latar Belakangnya

badge-check


					Rudi Margono Resmi Jadi Plt Jampidsus, Ini Latar Belakangnya Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Kejaksaan Agung melakukan penyesuaian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus.

Penugasan tersebut menjadi langkah untuk memastikan proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan hingga pejabat definitif ditetapkan.

Penunjukan Rudi Margono dituangkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kebijakan tersebut diambil setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

Dengan mandat baru tersebut, Rudi dipercaya menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi penindakan korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga berbagai perkara strategis yang selama ini menjadi kewenangan Jampidsus.

Rekam Jejak Panjang di Korps Adhyaksa

Nama Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan. Selama puluhan tahun berkarier, ia pernah menduduki sejumlah posisi penting di berbagai daerah maupun tingkat pusat.

Kariernya dimulai dari berbagai penugasan di bidang tindak pidana khusus, sebelum dipercaya menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, ia pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat pusat, Rudi juga mengemban amanah sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Desember 2024.

Pengalamannya juga diperkuat saat bertugas sekitar delapan tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, pada proses seleksi Deputi Penindakan KPK tahun 2003, ia berhasil masuk hingga enam besar.

Pernah Menangani Sejumlah Kasus Besar

Dalam bidang tindak pidana khusus, Rudi dikenal pernah terlibat menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang menyita perhatian publik, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, serta berbagai perkara yang melibatkan penyelenggara negara.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus, terutama di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi.

Gagasan Penegakan Hukum Berorientasi pada Korban

Selain dikenal sebagai aparat penegak hukum, Rudi Margono juga aktif di bidang akademik.

Pada November 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Dalam pidato ilmiahnya, Rudi mengangkat pentingnya mekanisme perampasan aset hasil kejahatan agar mampu mengembalikan kerugian korban tindak pidana.

Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga sejauh mana hak korban dapat dipulihkan.

“Banyak korban tindak pidana menginginkan restitusi, tetapi pelaksanaannya masih belum optimal,” ujar Rudi dalam orasi ilmiahnya.

Menurutnya, proses restitusi masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari regulasi yang belum terintegrasi, perbedaan pemahaman antarpenegak hukum, hingga rendahnya kesadaran korban untuk mengajukan haknya.

Restitusi Masih Menjadi Tantangan

Rudi mengungkapkan bahwa berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang Januari hingga September 2025, ribuan korban mengajukan restitusi.

Namun tingkat keberhasilan pemenuhannya masih relatif rendah dibandingkan nilai kerugian yang diajukan.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak lain sesuai ketentuan hukum.

Bentuknya dapat berupa penggantian kehilangan harta, biaya pengobatan, pemulihan psikologis, hingga biaya hukum.

Menurut Rudi, implementasi restitusi perlu diperkuat agar perlindungan terhadap korban tidak berhenti pada putusan pidana semata.

Belajar dari Praktik Internasional

Dalam kajiannya, Rudi juga menyoroti penerapan mekanisme pemulihan aset di sejumlah negara.

Amerika Serikat menerapkan sistem yang memprioritaskan kompensasi korban melalui pengelolaan aset hasil sitaan, sementara Inggris mengembangkan mekanisme perampasan aset yang memungkinkan hasil kejahatan segera dikembalikan untuk kepentingan publik maupun korban.

Ia menilai pendekatan tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat penanganan kejahatan ekonomi, khususnya yang melibatkan aset bernilai besar atau pelaku yang sulit dijangkau.

“Model seperti itu dapat menjadi salah satu rujukan dalam memperkuat sistem pemulihan aset dan perlindungan terhadap korban di Indonesia,” demikian pandangan yang disampaikan Rudi dalam orasi ilmiahnya.

Dengan pengalaman panjang di bidang pengawasan, penindakan korupsi, hingga pengembangan kebijakan hukum, penunjukan Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus menjadi salah satu langkah penting menjaga kesinambungan penegakan hukum di Kejaksaan Agung sambil menunggu penetapan pejabat definitif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di Nasional