Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat 442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum Jambore PKK Batam 2026 Digelar November, 120 Kader Siap Berpartisipasi Pemuda dan Masa Depan Indonesia: Berhenti Seremonial, Mulai Bergerak Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional

Nasional

Komarudin Watubun Ngotot Minta Gibran Mundur, DPR Bisa Hadapi Opsi Pemakzulan

badge-check


					Komarudin Watubun Ngotot Minta Gibran Mundur, DPR Bisa Hadapi Opsi Pemakzulan Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan bukti ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Komarudin menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan Gibran jika ingin menunjukkan komitmen terhadap hukum. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke DPR RI apabila tidak ada langkah pengunduran diri.

Pandangan itu disampaikan Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut anggota Komisi II DPR RI tersebut, putusan MK telah membuka persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Ia menilai Gibran perlu mempertimbangkan sikap yang sejalan dengan komitmen terhadap hukum.

Komarudin menyampaikan bahwa mundur dari jabatan menjadi pilihan yang dinilainya lebih baik. Jika hal itu tidak dilakukan, ia mendorong DPR mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Jika komitmen terhadap hukum benar-benar dijunjung, pengunduran diri patut dipertimbangkan. Bila tidak, DPR perlu memikirkan tindak lanjutnya,” demikian inti pandangan Komarudin.

Ia juga mengaitkan kemungkinan tindak lanjut di DPR dengan proses pemakzulan atau impeachment. Menurutnya, putusan MK telah menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani lembaga lain karena prosesnya telah melewati tahapan waktu yang menjadi kewenangan MK.

Meski demikian, Komarudin mengakui keputusan untuk menindaklanjuti persoalan itu berada di tangan DPR. Ia menekankan perlunya sikap tegas apabila parlemen ingin menjaga kehormatan lembaga serta standar etika dalam kehidupan bernegara.

Pansus dan Hak Angket Masih Terbuka

Di sisi lain, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP belum membahas secara khusus langkah yang akan diambil menyikapi putusan MK tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya pembentukan panitia khusus (pansus) ataupun penggunaan hak angket. Namun, pilihan itu masih bergantung pada pembicaraan dan sikap partai-partai di DPR.

Dengan demikian, belum ada keputusan bahwa DPR akan membentuk pansus, menggunakan hak angket, ataupun memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan sesuai isi putusan MK secara utuh. Tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dalam konteks pertimbangan suatu perkara tidak otomatis berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau memutuskan pemberhentian dari jabatannya.

Pernyataan Komarudin sejauh ini merupakan dorongan politik agar ada tindak lanjut. Adapun langkah kelembagaan berikutnya masih menunggu sikap DPR dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di Nasional