RealBatam.com,Johor-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 267 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia (WNI/PMI) yang dideportasi dari Malaysia pada 27–28 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 180 orang merupakan laki-laki dan 87 perempuan.

Sebanyak 35 WNI/PMI dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Batam, Kepulauan Riau, pada 27 Februari 2026 pukul 10.00 waktu setempat menggunakan feri MDM Express.
Selanjutnya, 118 WNI/PMI yang terdiri atas 68 orang dari DTI Pekan Nenas (Johor), 27 orang dari DTI Aji Selangor, dan 23 orang dari DTI Lenggeng (Negeri Sembilan), dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam pada hari yang sama pukul 12.30 waktu setempat dengan feri MDM Express 02. Pemulangan ini merupakan bagian dari program M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Sementara itu, 114 WNI/PMI dari DTI Machap Umboo, Melaka, dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau, pada 28 Februari 2026 pukul 14.00 waktu setempat menggunakan feri Indomal Dynasty.
Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagian besar dari mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.
Untuk mendukung kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan 1.024 WNI/PMI ke Indonesia.
Di antara deportan tujuan Dumai, terdapat empat orang yang membutuhkan perhatian khusus, yakni dua penderita tuberkulosis (TBC) dan hernia yang memerlukan perawatan medis lanjutan, satu orang dengan indikasi gangguan kesehatan mental, serta seorang ibu hamil tujuh bulan. Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas dalam proses pemulangan.
Ketua Satuan Tugas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, turut mendampingi deportan tujuan Batam, sementara pemulangan ke Dumai didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler IV, Adinda Mardania.
Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan akan ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) setempat untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan ini terlaksana berkat koordinasi dan sinergi antara berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia, antara lain Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Perwakilan RI di Malaysia, BP3MI, P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Kepolisian RI.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
(Sumber: Pensosbud KJRI Johor Bahru







