Hj.Eva Susanti Apresiasi Posbakum YBH-SSB, Dorong Sinergi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Palembang Komitmen Kapolda Jawa Timur menjaga Pemuda: “Pemuda Berani Melawan Narkoba, Menjaga Persatuan dan Masa Depan Jawa Timur” Daarurrahmah Cup V Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Unjuk Bakat Pelajar SD/MI se-Kabupaten Bekasi Pengamat: Yayasan IGM Perlu Jujur Akui Ada Aktivitas Komersial, Status Nirlaba Tak Otomatis Bebas PBB Momentum Sumpah Pemuda: Jangan Hanya Jadi Angka, Jaga Konstitusi Relokasi UMKM Teluk Keriting, Pemko Siapkan Lokasi Alternatif

Nasional

DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk

badge-check


					Ilustrasi. Suasana di ruang rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Perbesar

Ilustrasi. Suasana di ruang rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Realbatam.com. Jakarta-DPR RI berencana segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada sidang paripurna DPR RI mendatang, Selasa (6/10). Pada RUU ini diusulkan Badan Satu Data Indonesia.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan rencananya seluruh data oleh masing-masing lembaga atau kementerian akan dijadikan satu oleh BSDI
“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10) pekan ini.
“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” sambungnya.
“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” ucap dia yang juga Ketua DPP PKB itu.
Dia bilang pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) akan diserahkan kepada presiden serta berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses data secara terbuka dari seluruh kementerian atau lembaga. Namun, ia mengecualikan akses terbatas pada data yang menyangkut pertahanan dan keamanan.
“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” ucap Daniel.
Adapun, RUU Satu Data Indonesia sudah sampai Pembahasan Tingkat I pada Jumat pekan ini, dan ditargetkan akan disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna pada Selasa mendatang.
Komposisi RUU Satu Data Indonesia
RUU tentang Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Secara keseluruhan, RUU ini mengatur:
1. Asas penyelenggaraan SDI. Satu Data Indonesia (SDI) diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, dan kepastian hukum.
2. Ekosistem Satu Data Indonesia yang utuh, meliputi data dasar nasional, tata kelola data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem dan infrastruktur teknis, penyelenggaraan SDI, pengawasan penyelenggaraan SDI, serta penyelenggaraan sengketa SDI.
3. Data dasar nasional yang diklasterisasi, diklasifikasikan, dan ditetapkan jenisnya berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional, pelayanan publik, penanggulangan bencana, dan kepentingan strategis lainnya.
4. Pembangunan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data.
5. Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
6. Interoperabilitas tanpa sentralisasi. Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dan instansi dari instansi produsen data dengan demikian integrasi dan data dijamin tidak pernah tidak berarti sentralisasi data.
7. Arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko guna menjamin keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan interoperabilitas data disertai kewajiban penerapan mitigasi risiko dan audit secara berkala.
8. Kewajiban pengguna data. Untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, blockchain, dan kecerdasan, padanan, tertentu, mengakhiri akan salah sasaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di Nasional