RealBatam.com,Jakarta-Terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.
โAturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,โ ujar TB Hasanuddin Senin (9/3/2026).
Pihaknya juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.
Selain itu, Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.
Selan itu, dia juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.
Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan proporsional. Menurutnya, platform digital perlu diarahkan menyediakan ruang edukasi ramah anak, sementara orang tua dan sekolah berperan aktif mendampingi penggunaan teknologi.
Pihaknya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari konten berbahaya, tanpa menghalangi akses informasi yang sehat dan sesuai usia. โKebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan memastikan mereka mendapat akses yang aman dan sesuai tahap perkembangan,โ katanya.
Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dan akan berlaku mulai 28 Maret 2026.
Sebanyak delapan platform digital wajib mengikuti aturan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.(dry)







