Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Tanjungpinang

Mengapa Desil Bisa Berubah? Kadinsos Endang Jelaskan Penyebab dan Cara Pemutakhiran Data

badge-check


					Mengapa Desil Bisa Berubah? Kadinsos Endang Jelaskan Penyebab dan Cara Pemutakhiran Data Perbesar

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang-Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat berdampak pada penerimaan bantuan sosial, termasuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, mengimbau masyarakat memahami faktor yang memengaruhi perubahan desil serta cara memperbarui data jika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Endang meminta camat dan lurah memperluas sosialisasi mengenai penyebab perubahan desil hingga tingkat RT dan RW. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami faktor yang memengaruhi penilaian kondisi sosial ekonomi keluarga.

Sejumlah indikator sosial ekonomi yang tercatat dalam sistem pendataan meliputi kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah, emas yang digadaikan, tabungan di atas Rp5 juta, cicilan atau pinjaman, daya listrik, pendapatan, pekerjaan anggota keluarga, keberadaan anggota keluarga berstatus ASN atau PNS, serta dugaan aktivitas judi online.

Informasi tersebut dapat memengaruhi penilaian desil. Karena itu, masyarakat perlu memahami faktor-faktor tersebut dan memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kepada camat dan lurah, sampaikan ke masyarakat. Saya mohon bantuannya agar informasi ini diteruskan melalui RT dan RW, sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang bisa menyebabkan desilnya berubah,” ujar Endang, Selasa (13/10/2026).

Warga yang ingin memeriksa atau memperbarui data dapat memanfaatkan aplikasi atau layanan Cek Bansos. Pemutakhiran juga bisa dilakukan melalui operator DTSEN di kantor kelurahan atau dengan mendatangi Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Perubahan desil perlu diperhatikan karena dapat berdampak pada status kepesertaan PBI JK, yakni program bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Penonaktifan kepesertaan dilakukan oleh Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial membantu proses reaktivasi bagi warga yang memenuhi ketentuan.

“Warga yang tidak mampu, berada pada desil 1, dan membutuhkan penanganan medis segera akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan agar dapat memperoleh bantuan melalui program Jamkesda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Endang.

Berdasarkan data DTSEN Kota Tanjungpinang triwulan III 2026, desil 1 tercatat sebanyak 5.714 keluarga dengan 18.613 individu. Desil 2 sebanyak 7.585 keluarga dengan 26.936 individu, desil 3 sebanyak 6.271 keluarga dengan 19.646 individu, desil 4 sebanyak 5.800 keluarga dengan 16.541 individu, dan desil 5 sebanyak 9.756 keluarga dengan 30.743 individu. Sementara itu, desil 6–10 tercatat sebanyak 34.737 keluarga dengan total 104.010 individu.

Pada September 2026, dalam penyesuaian data PBI JK triwulan III yang dipilah per kelurahan, dari 6.037 data yang menjadi perhatian, sebanyak 2.721 data telah dimutakhirkan. Penyesuaian lanjutan, termasuk perubahan desil, dijadwalkan pada triwulan IV.

Untuk memudahkan proses pemutakhiran, masyarakat dapat mendatangi operator DTSEN di kelurahan masing-masing tanpa harus berbondong-bondong ke kantor Dinas Sosial. Informasi mengenai prosedur pemutakhiran juga akan disampaikan melalui grup komunikasi camat dan lurah untuk diteruskan kepada warga.

Endang berharap sosialisasi dan pemutakhiran data dapat membantu masyarakat memahami perubahan status kepesertaan serta mengetahui langkah yang bisa ditempuh saat membutuhkan bantuan.

“Ini penting untuk menghindari keresahan keluarga yang memang membutuhkan bantuan. Perubahan status PBI JK dan kenaikan desil bisa berdampak besar bagi warga yang belum mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri,” tuturnya.

Selain itu, program Kartu Bima Sakti telah menjangkau lebih dari 200 penerima. Endang mengajak camat dan lurah lebih cermat dalam mendata serta mengusulkan keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Penguatan Identitas Produk Lokal dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

26 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Wawako Raja Ariza: Pelayanan Publik Harus Lebih Mudah, Murah, dan Transparan

26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Sekda Zulhidayat Apresiasi Wonderfood Kepri Fest yang Hidupkan Rimba Jaya

26 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Penyambutan Kontingen Porprov Kepri VI

21 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wawako Raja Ariza: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Harus Beri Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

21 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Trending di Tanjungpinang