Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Tanjungpinang

Dinkes Tidak Pernah Membatalkan Izin Kejuaraan Kickboxing

badge-check


					Dinkes Tidak Pernah Membatalkan Izin Kejuaraan Kickboxing Perbesar

Realbatam.com. Tanjungpinang-Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang tidak pernah membatalkan, atau mengeluarkan surat pembatalan izin pelaksanaan Kejuaraan Kickboxing yang diselenggarakan di Tanjungpinang. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Rustam, S.K.M, M.Kes mengatakan, bahwa panitia penyelenggara kejuaraan mengajukan permohonan Tim Medis untuk mendukung kegiatan. Sama sekali tidak terkait dengan persoalan izin, atau rekomendasi.

“Karena keterbatasan tim kesehatan yang ada di puskesmas, dan jadwal kegiatan lain yang bersamaan waktunya. Untuk itu, kami menyarankan agar panitia berkoordinasi dan mengajukan dukungan tim kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Tidak ada sama sekali pembatalan izin yang kami terbitkan,” jelas Rustam, Minggu (11/10).

Penjelasan tersebut mengklarifikasi pernyataan panitia kejuaraan yang dimuat di media massa, bahwa kejuaran tidak dapat dilaksanakan karena adanya pembatalan izin dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Sementara surat yang diajukan panitia sendiri tidak berkaitan dengan perizinan, melainkan permohonan dukungan tenaga tim kesehatan yang sudah dijawab secara resmi oleh Dinas Kesehatan pada tanggal 8 Oktober 2026. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sendiri, lanjut Rustam, tidak melaksanakan pelayanan perizinan atau rekomendasi teknis di luar perizinan operasional sarana kesehatan.

Selanjutnya mengenai kabut asap, yang dikaitkan dengan pemberitaan pembatalan izin kejuaraan, menurut Rustam hal tersebut merupakan percakapan pribadi melalui saluran komunikasi whatsapp antara dirinya dengan salah seorang panitia, pada hari Kamis (7/10). Selain menjelaskan mengenai keterbatasan tenaga tim kesehatan dari Puskesmas, kata Rustam, ia sekaligus menjelaskan bahwa dalam kondisi kabut asap seperti saat ini tidak direkomendasikan untuk melaksanakan kegiatan olah raga berat di luar ruangan.

Dalam komunikasi pribadi pada hari Kamis tersebut, Rustam sekaligus mengirimkan tangkapan layar hasil pengukuran indeks kualitas udara yang terbaca mencapai angka 200, dan diartikan sebagai Tidak Sehat (memiliki polutan tinggi). Berdasarkan ilmu kesehatan yang dipelajari dan ditekuninya, Rustam menyebutkan bahwa indeks kualitas udara saat itu dinyatakan tidak sehat bagi semua orang. Bukan hanya bagi kelompok sensitif.

“Kami tidak pernah membatalkan izin, tapi tidak dapat memberi dukungan tim medis. Ini hal yang berbeda. Dan mengenai kabut asap, yang diberitakan menjadi dasar pembatalan izin, juga tidak tepat. Saya menyampaikan hasil` indeks kualitas udara yang tidak sehat ketika itu,” ungkap Rustam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Penguatan Identitas Produk Lokal dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

26 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Wawako Raja Ariza: Pelayanan Publik Harus Lebih Mudah, Murah, dan Transparan

26 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Sekda Zulhidayat Apresiasi Wonderfood Kepri Fest yang Hidupkan Rimba Jaya

26 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Penyambutan Kontingen Porprov Kepri VI

21 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wawako Raja Ariza: Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Harus Beri Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat

21 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Trending di Tanjungpinang