Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Kasus malaria di Kota Tanjungpinang tercatat mencapai 129 kasus hingga pertengahan Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 99 pasien harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebaran kasus didominasi di dua wilayah, yakni Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis, yang kini menjadi fokus utama penanganan lintas sektor pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama unsur terkait menyiapkan sejumlah langkah pengendalian, mulai dari fogging, penyemprotan dinding rumah (Indoor Residual Spraying/IRS), hingga penguatan edukasi masyarakat untuk memutus rantai penularan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, dr. Elfiani Sandri, mengatakan peningkatan kasus malaria di sejumlah wilayah perlu segera ditangani secara terpadu untuk mencegah penyebaran.
“Ini menjadi perhatian serius dan perlu langkah bersama,” ujarnya dalam rapat penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria periode April–Juni 2026 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (18/6).
Komisi Ahli Malaria Ferdinand J. Laihad menjelaskan pengendalian malaria tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Ia menyebut nyamuk Anopheles berkembang biak di genangan air bersih seperti bak mandi dan tempat penampungan air.
“Upaya pencegahan juga didukung intervensi teknis untuk mencegah nyamuk berkembang biak di lingkungan rumah warga,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Yosei Susanti, menyatakan pemerintah provinsi siap memperkuat dukungan penanganan, terutama di wilayah dengan angka kasus tertinggi.
“Kami akan memperkuat penyuluhan kepada masyarakat serta mendukung pelayanan kesehatan bagi pasien malaria agar proses pemulihan berjalan optimal,” pungkasnya.
Sebagai langkah pengendalian, rapat tersebut menyepakati sejumlah percepatan penanganan, di antaranya penyuluhan serentak di seluruh kelurahan di Kota Tanjungpinang mengenai siklus hidup nyamuk Anopheles, pelaksanaan fogging oleh Dinas Kesehatan, serta dukungan Indoor Residual Spraying (IRS) dari Kementerian Kesehatan RI dan Komisi Ahli Malaria berupa penyemprotan dinding rumah.
Selain itu, pemerintah juga mengupayakan dukungan anggaran dari Kementerian Kesehatan RI guna memperkuat penanganan malaria di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, aparat kepolisian, hingga unsur kelurahan dan organisasi terkait.
Sumber: MC TPI
Redaksi: Asyraf A








