Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang akan merelokasi pedagang UMKM dari kawasan Gurindam 12 ke tiga lokasi baru menyusul rencana penataan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penempatan lapak dilakukan melalui sistem undian dengan prioritas bagi pedagang aktif.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keadilan dalam proses relokasi sekaligus memastikan pedagang yang terdampak tetap memiliki ruang usaha.
“Kami ingin proses ini berjalan adil. Yang diprioritaskan adalah pedagang yang benar-benar berjualan. Satu kepala keluarga hanya mendapat satu tempat usaha,” ujar Lis saat berdialog dengan pedagang di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (18/6/2026).
Pedagang akan direlokasi ke tiga lokasi, yakni Melayu Square, Anjung Cahaya, dan kawasan Tanah Merah. Di Anjung Cahaya disiapkan 27 tenda dan 52 kios, di Melayu Square tersedia 45 tenda dan 23 kontainer, sedangkan di Tanah Merah terdapat 18 tenda dan 29 kontainer.
Lis menjelaskan, pembagian lapak dilakukan melalui sistem undian sebagai bentuk transparansi agar seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama. Pemerintah juga memastikan tidak ada lagi pungutan oleh pihak tertentu dalam proses penataan maupun pengelolaan lokasi relokasi.
“Tidak ada lagi pungutan dari pihak mana pun. Jika ada penyimpangan atau manipulasi, silakan laporkan,” tegasnya.
Lis menambahkan, penataan tersebut bukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, langkah itu dilakukan untuk menciptakan area berjualan yang lebih tertib, menjaga estetika kota, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Menurutnya, meski diterapkan aturan satu kepala keluarga satu tempat usaha, kebijakan tersebut tidak bersifat kaku dan tetap dapat dievaluasi sesuai kondisi di lapangan.
“Kalau dalam pelaksanaannya ada hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kita evaluasi. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ucapnya.
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 269 pedagang di kawasan Gurindam 12. Dari jumlah tersebut, 175 pedagang telah diverifikasi oleh tim gabungan Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi kebutuhan dasar pedagang, termasuk opsi penyediaan tenda atau penyewaan kios di Melayu Square melalui BUMD. Relokasi dilakukan bertahap sesuai kesiapan lokasi dan proses penataan kawasan.
Sejumlah pedagang menyampaikan dukungan terhadap kebijakan relokasi tersebut. Yuni, pedagang bandrek di kawasan Gurindam 12, menilai penataan ini sebagai langkah yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi kawasan sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pedagang.
“Yang kami harapkan seperti ini, ada penataan dari pemimpin yang peka terhadap masyarakat, turun langsung ke lapangan melihat kondisi pedagang, lalu memberikan solusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Maladi, pedagang makanan ringan, mendukung sistem undian yang diterapkan. Ia berharap proses tersebut dilakukan secaratransparan serta tetap membuka ruang dialog antara pemerintah dan pedagang di lapangan.
Sumber: MC TPI
Redaksi: Asyraf A







