Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Karimun

Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut

badge-check


					Viral Speedboat ‘Balapan’ di Karimun, Penumpang Ketakutan! Dua Tekong Disanksi Dilarang Melaut Perbesar

RealBatam.com,Karimun-Aksi berbahaya dua pengemudi speedboat di perairan Tanjungbalai Karimun viral di media sosial dan langsung memicu kemarahan publik. Kedua tekong tersebut nekat memacu kapal dengan kecepatan tinggi, meskipun sedang membawa banyak penumpang.

Insiden ini pun berbuntut panjang. Setelah video kejadian tersebar luas, pihak berwenang akhirnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas.

Aksi ugal-ugalan ini terungkap setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua speedboat terlihat saling berkejaran di tengah laut dengan kecepatan tinggi.

Padahal, kedua kapal tersebut diketahui sedang mengangkut penumpang. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan, sehingga memicu kepanikan di atas kapal.

Dua kapal yang terlibat dalam insiden tersebut adalah SB Satria Express dan SB Karunia Jaya.

Imbas dari aksi nekat tersebut, suasana di laut yang awalnya mencekam berubah menjadi luapan emosi. Para penumpang yang merasa nyawanya terancam langsung meluapkan kemarahan mereka.

Peristiwa ini terjadi saat kapal bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Penumpang yang turun tampak kesal dan tidak terima atas tindakan berisiko tinggi yang dilakukan oleh tekong.

KSOP Bertindak Tegas, Tekong Disanksi
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun langsung memanggil kedua tekong untuk dimintai keterangan.

Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, memastikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara resmi.

“Kedua tekong sudah kita panggil dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. Hasilnya, kita berikan sanksi karena terbukti melakukan tindakan berbahaya saat membawa penumpang,” ujar Supendi, Senin, 30 Maret 2026.

Tidak hanya memberikan teguran, KSOP juga menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan melaut selama dua minggu bagi kedua tekong tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lepas Kontingen Karimun, Endipat Wijaya Siapkan Bonus untuk Atlet yang Berprestasi

29 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Reses di Karimun, Endipat Wijaya Perjuangkan Pendidikan hingga Ambulance Gratis

29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

HUT ke-27 Karimun, Bupati Iskandarsyah Ajak Masyarakat Terus Bangkit dalam Harmoni dan Paparkan Pertumbuhan Ekonomi 6,14 Persen

13 Oktober 2026 - 02:52 WIB

BNN dan Bea Cukai Hentikan Kapal MV Ocean Porter, 2,6 Ton Sabu Digagalkan di Karimun

22 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Bunda Literasi Karimun Ajak 60 Siswa SD Gemar Membaca Sejak Dini

21 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Trending di Karimun