RealBatam.Com. Batam- Kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi mulai diberlakukan secara nasional pada 28 Maret 2026.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi aturan tersebut di tingkat daerah.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
“Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, menata ruang digital agar lebih aman, serta memperkuat tanggung jawab platform,” ujar Rudi.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh platform digital, di antaranya:
- Menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun
- Membatasi pembuatan akun baru bagi anak
- Menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat
- Memungkinkan integrasi dengan data kependudukan untuk validasi identitas
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi kebijakan ini meliputi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.
Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak, seperti parental control, pembatasan pengumpulan data, pengaturan privasi ketat, serta penyaringan konten berisiko tinggi.
Sebagai langkah awal, Pemko Batam akan memprioritaskan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Program ini akan menyasar pelajar tingkat SD dan SMP melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan, serta melibatkan orang tua dalam program literasi digital.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi. Edukasi juga akan diberikan kepada orang tua agar pengawasan penggunaan gadget anak semakin optimal,” jelas Rudi.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, seperti kampanye internet sehat, penyusunan panduan penggunaan gadget bagi anak, hingga penguatan program digital parenting bagi ASN dan masyarakat umum.
Pemko Batam juga akan mengoptimalkan kanal pengaduan yang telah tersedia untuk memantau konten digital yang berpotensi membahayakan anak.
“Monitoring aduan akan terus kami lakukan, sekaligus mendorong kampanye Batam Ramah Anak di Ruang Digital,” tambahnya.
Rudi menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap agar platform digital maupun masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.








