RealBatam.com,Batam-Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan enam terdakwa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Kejari Batam berencana mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus tersebut.
“Informasinya Kejari Batam akan banding atas vonis enam terdakwa perkara sabu 1,9 ton,” ujar salah satu sumber, Kamis (12/3/2026).
Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Friandi Firdaus, mengatakan hingga kini pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait keputusan tersebut.
Menurut dia, belum ada petunjuk resmi mengenai langkah banding yang akan diambil oleh jaksa penuntut umum.
“Hari ini terakhir untuk banding atau tidak. Nanti malam atau besok sudah pasti tahu banding atau tidaknya,” kata Firdaus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton tersebut.
Terdakwa Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara, Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Teerapong Lekpradube, warga negara Thailand, divonis 17 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Ricard Halomoan Tambunan, serta Weerapat Phongwan yang juga warga negara Thailand, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, sejumlah terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Dua terdakwa warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan, telah menyatakan akan mengajukan banding.
Hal serupa juga akan dilakukan oleh Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Ricard Halomoan Tambunan melalui tim kuasa hukum yang baru.







