Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang “Boleh Menjelajah Dunia, Tapi Jangan Sampai Overstay” – Edukasi Keimigrasian untuk Masyarakat yang Gemar Bepergian ke Luar Negeri

oleh -57 Dilihat
oleh

Realbatam.com. Batam-Mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri untuk berwisata, bekerja, pendidikan, maupun keperluan lainnya terus meningkat. Seiring tingginya antusiasme masyarakat dalam bepergian antarnegara, pemahaman mengenai aturan izin tinggal di negara tujuan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Melalui kampanye edukatif bertajuk “Udah Koleksi Stempel Paspor Negara Mana Aja? Boleh Liburan, Asal Jangan Sampai Overstay!”, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang mengajak masyarakat agar lebih sadar terhadap batas masa berlaku visa maupun izin tinggal saat berada di luar negeri.

Overstay merupakan kondisi ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu izin yang diberikan oleh negara tujuan. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari denda administratif, deportasi, pencantuman dalam daftar pengawasan, hingga hambatan perjalanan internasional di masa mendatang.

Sebagai instansi yang menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, serta menjaga lalu lintas keluar masuk orang dari dan ke wilayah Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang terus mendorong peningkatan literasi keimigrasian masyarakat agar perjalanan internasional dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.