Menu

Mode Gelap
Jalin Kerja Sama Riset dan Kajian Kemaritiman, BP Batam Teken MoU dengan UMRAH BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak Diskominfo Kepri Gelar Bimtek SAQ Monev 2026, Siapkan 43 OPD Raih Predikat Informatif TP PKK Kepri Soroti Kasus Malaria di Tanjungsebauk Tanjungpinang, Berikan Bantuan dan Edukasi Warga untuk Peduli Lingkungan

Pemko Batam

Amsakar Keluarkan SE, Warga Dilarang Bakar Sampah di Ruang Terbuka

badge-check


					Amsakar Keluarkan SE, Warga Dilarang Bakar Sampah di Ruang Terbuka Perbesar

RealBatam.com,Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla seiring masuknya musim kemarau. Langkah antisipatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan, penerbitan surat edaran itu merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran yang berpotensi meluas pada musim kering.

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” katanya, Kamis (12/2).

Dalam edaran itu, pemerintah mencantumkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi warga maupun instansi terkait. Masyarakat dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di ruang terbuka, termasuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik demikian dinilai berisiko lantaran api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan, terutama saat vegetasi mengering.

Selain itu, warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan dengan rerumputan kering atau semak belukar yang mudah terbakar. Pihak kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat guna mencegah munculnya titik api.

Rudi bilang, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Sinergi dilakukan bersama TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) guna memastikan respons cepat apabila terjadi insiden.

Apabila menemukan indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110. Saluran tersebut disediakan untuk mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan dampak yang dapat timbul.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah mempererat kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan personel dan peralatan dalam menghadapi potensi kebakaran selama periode kemarau.

“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” kata Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalin Kerja Sama Riset dan Kajian Kemaritiman, BP Batam Teken MoU dengan UMRAH

23 Juni 2026 - 20:52 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI “Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau”

23 Juni 2026 - 19:17 WIB

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

23 Juni 2026 - 17:39 WIB

Kadisdik Batam Bungkam, Muncul Desakan kepada Wali Kota Amsakar Ahmad untuk Mencopot Kadisdik yang Dinilai Mengarah pada Praktik Kolusi dan Nepotisme

22 Juni 2026 - 19:10 WIB

Air Mata Amsakar Luruh Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan, Janji Masa Depan Tak Boleh Terputus

22 Juni 2026 - 16:30 WIB

Trending di Batam