Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres, Abah Elang Minta Penegak Hukum Usut Suket Gibran

Tanjungpinang

Tindaklanjuti IP4T, Pemko Matangkan Rencana Pembangunan RSUD

badge-check


					Tindaklanjuti IP4T, Pemko Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Perbesar

Realbatam.com.Kota Tanjungpinang – Mempertajam usulan Pembangunan RSUD Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H melakukan pertemuan lanjutan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, A.Ptnh, M.H, Jumat (24/4). Dalam pertemuan tersebut wali kota didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan.

Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Lis menyampaikan hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Termasuk relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang.

“Relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang kita ajukan untuk mendapatkan tempat, atau lokasi yang lebih representatif. Sekaligus sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan IP4T, terhadap sertifikat 871 dan 873,” kata Lis, Jumat (24/4).

Usulan relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang yang dibiayai dari APBN, lanjut Lis, disampaikan setelah melalui berbagai pertimbangan serta dipandang lebih efektif dan efisien. Terutama jika pembangunan harus dilaksanakan di lokasi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini.

Dalam pelaksanaan IP4T tahun lalu, tim juga mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan pemukiman masyarakat dalam area penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk itu perlu dicarikan jalan keluar, agar kepemilikan lahan tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sekaligus, menyampaikan usulan penyesuaian RDTR Kota Tanjungpinang.

Menurut Lis, harus ada kepastian hukum yang dapat diimplementasikan di lapangan. Apakah keberadaan tempat tinggal masyarakat dalam HGB dapat divalidasi, atau perlu ada langkah penyelesaian lainnya. Tumpang tindih kepemilikan lahan, termasuk di dalam HGB, merupakan salah satu hambatan pengembangan dan pembangunan investasi di Tanjungpinang.

Inventarisasi lahan melalui kegiatan IP4T telah berjalan. Selanjutnya Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pematangan proses administrasi. Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang berpotensi dikuasasi negara. Hingga, pemanfaatannya dapat dipergunakan bagi kepentingan publik, dan secara nyata dapat dinikmati oleh masyarakat Tanjungpinang.

“Banyak permasalahan kepemilihan lahan, termasuk yang berada dalam HGB. Ini kita carikan solusinya, dan harus ada kepastian hukum untuk itu. Untuk pembangunan RSUD, kita menemukan lokasi yang lebih representatif. Jika tidak ada halangan, tahun depan tahun depan sudah mulai dibangun. Hal ini yang juga kita konsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Respon kementerian sangat positif. Ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan, dan investasi di daerah,” ungkap Lis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang, Wako Lis Harapkan Sinergi dengan Pemko Terus Berlanjut

31 Oktober 2026 - 13:24 WIB

H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan

31 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembina, Kwarcab Pramuka Tanjungpinang Gelar Kursus Pengelola Dewan Kerja

31 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Trending di Tanjungpinang