Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global

Tanjungpinang

Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya

badge-check


					Jam Kerja ASN Pemprov Kepri Dipangkas Selama Ramadhan, Ini Jadwalnya Perbesar

RealBatam.com,Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pegawai tanpa mengganggu pelayanan publik.

Pemangkasan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan total jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32,5 jam per minggu, dari sebelumnya 37,5 jam.

‘“Kepala OPD diminta memantau disiplin pegawai sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut,” ujarnya, Minggu (15/2).

Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Sedangkan Jumat berlangsung pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara unit kerja enam hari tanpa sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat 90 menit. Adapun Sabtu, pegawai bekerja mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Pengaturan khusus juga berlaku bagi petugas layanan 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya yang menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.

Selain itu, apel rutin Senin pagi selama Ramadhan ditiadakan dan ASN beragama Islam juga diwajibkan mengenakan pakaian Muslim pada Senin hingga Kamis, sedangkan pegawai non-Muslim menyesuaikan.

Luki menegaskan, meskipun jam kerja dipangkas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. “Kepala OPD dan pegawai tetap wajib memberikan pelayanan terbaik selama Ramadhan,” tegasnya.

Ia menambahkan, cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah bagi ASN dijadwalkan pada 22 dan 23 Maret 2026. Setelah Ramadhan berakhir, jam kerja ASN akan kembali normal, yakni dimulai pukul 07.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang, Wako Lis Harapkan Sinergi dengan Pemko Terus Berlanjut

31 Oktober 2026 - 13:24 WIB

H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan

31 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembina, Kwarcab Pramuka Tanjungpinang Gelar Kursus Pengelola Dewan Kerja

31 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Trending di Tanjungpinang