Menu

Mode Gelap
Jalin Kerja Sama Riset dan Kajian Kemaritiman, BP Batam Teken MoU dengan UMRAH BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak Diskominfo Kepri Gelar Bimtek SAQ Monev 2026, Siapkan 43 OPD Raih Predikat Informatif TP PKK Kepri Soroti Kasus Malaria di Tanjungsebauk Tanjungpinang, Berikan Bantuan dan Edukasi Warga untuk Peduli Lingkungan

Advetorial

Waspada Pinjol Ilegal, Kominfo Batam Minta Warga Cek Legalitas dan Lindungi Data Pribadi

badge-check


					Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.  Perbesar

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. 

Realbatam.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal serta jasa penyelesaian utang tanpa izin yang kian meresahkan.

Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, modus penipuan digital saat ini semakin beragam. Salah satunya, oknum yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol, tetapi justru menjerat korban ke dalam lingkaran utang yang lebih besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” ujar Rudi, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terdapat sejumlah praktik perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjol dengan skema berisiko.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai antara lain penyalahgunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pemerintah lain untuk meyakinkan korban, penawaran skema yang mendorong korban mengambil pinjaman baru guna menutup utang lama, serta pemotongan biaya atau permintaan imbal jasa (fee) yang tinggi dari dana pinjaman yang dicairkan.

Rudi menegaskan, literasi keuangan digital menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari praktik tersebut. Ia menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Pemko Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.

“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis. Keamanan digital dimulai dari kesadaran dan ketelitian dalam memilah informasi,” kata Rudi.

Sumber: Diskominfo Batam
Redaksi: AA
Editor : AKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalin Kerja Sama Riset dan Kajian Kemaritiman, BP Batam Teken MoU dengan UMRAH

23 Juni 2026 - 20:52 WIB

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI “Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau”

23 Juni 2026 - 19:17 WIB

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

23 Juni 2026 - 17:39 WIB

Kadisdik Batam Bungkam, Muncul Desakan kepada Wali Kota Amsakar Ahmad untuk Mencopot Kadisdik yang Dinilai Mengarah pada Praktik Kolusi dan Nepotisme

22 Juni 2026 - 19:10 WIB

Air Mata Amsakar Luruh Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan, Janji Masa Depan Tak Boleh Terputus

22 Juni 2026 - 16:30 WIB

Trending di Batam