Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres, Abah Elang Minta Penegak Hukum Usut Suket Gibran Dumping Limbah B3 Tanpa Izin, LBH Peradi Desak Sanksi Maksimal Bagi PT. Genesis Sengketa Saham Haji Musa: Argo Manunggal Group Digugat Akibat Ketidakjelasan Dividen dan Nilai Transaksi

Batam

Ketua IPK Kepri Nilai Kepemimpinan Wakil Walikota Batam/ Wakil Kepala Batam: Humanis dan Responsif Hadirkan Rasa Tenang bagi Masyarakat

badge-check


					Ketua IPK Budi dan Wakil Walikota Batam/ Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra Perbesar

Ketua IPK Budi dan Wakil Walikota Batam/ Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra

Realbatam.com. Batam-Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat dalam merespons persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dihadapi ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji. Langkah sigap tersebut menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kelanjutan hak atas lahan mereka.

Tidak membutuhkan waktu lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026), guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang akan terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melanjutkan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian, BP Batam juga akan menyiapkan serta menyampaikan sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan sebagai dasar perhitungan dan penyelesaian kewajiban pembayaran UWT.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Ariastuty.

Ia menambahkan, masyarakat pemilik 221 rumah tersebut nantinya akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi lahan selama 20 tahun sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, BP Batam juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) yang mendekati masa berakhir. Menurutnya, hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian yang tengah disiapkan BP Batam.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya.

Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, turut memberikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam menangani persoalan yang dihadapi warga Perumahan Puskopar. Menurut Budi, kehadiran pemimpin yang cepat turun langsung mendengarkan masyarakat menjadi bukti nyata kepemimpinan yang bekerja dengan hati.

Budi menilai, keputusan Li Claudia Chandra untuk segera memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak pengembang menunjukkan sikap kepemimpinan yang tidak membiarkan persoalan masyarakat berlarut-larut. Ia menyebut, langkah tersebut menghadirkan rasa tenang di tengah kekhawatiran warga yang selama ini cemas terhadap kepastian hak atas rumah dan lahannya.

“Ini adalah bentuk kepemimpinan yang patut diapresiasi. Ketika masyarakat sedang resah, beliau hadir membawa solusi dan kepastian. Sosok pemimpin seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat Batam hari ini, pemimpin yang cepat merespons dan mau mendengar langsung suara rakyat,” ujar Budi Bukti Purba. Senin (18/05/2026).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pendekatan humanis yang ditunjukkan Li Claudia Chandra mencerminkan adanya kepedulian nyata terhadap kondisi masyarakat kecil. Menurutnya, keberanian untuk turun langsung menyelesaikan persoalan warga menunjukkan bahwa pemerintah hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan masyarakat.

Ia pun berharap pola kepemimpinan yang mengedepankan komunikasi, ketegasan, dan solusi seperti ini terus dipertahankan dalam setiap persoalan pelayanan publik di Batam. Budi meyakini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh ketika masyarakat merasakan langsung perhatian dan kehadiran pemimpinnya di tengah persoalan yang mereka hadapi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amsakar: Pendidikan Jadi Investasi Penting untuk Siapkan Generasi Batam Berdaya Saing Global

31 Oktober 2026 - 19:17 WIB

HUT ke-26 DPRD Batam, Amsakar Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan

31 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Triwulan III-2026: General Cargo Tembus 9,5 Juta Ton, Mobilitas Penumpang Capai 7,5 Juta Orang

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Trending di Batam