Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres, Abah Elang Minta Penegak Hukum Usut Suket Gibran

Tanjungpinang

Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN

badge-check


					Hadir Sebagai Narasumber, Sekda Zulhidayat Bahas PPPK dan Pemberlakuan WFH Bagi ASN Perbesar

RealBatam.COm. Kota Tanjungpinang – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat hadir sebagai narasumber di Stasiun TVRI Kepulauan Riau dengan mengangkat tema “Persimpangan PPPK, antara Keterbatasan Anggaran dan Kebutuhan Daerah” serta “Kebijakan WFH bagi ASN”. Program Kepri menyapa disiarkan secara langsung di Chanel Youtube TVRI Kepri, Rabu (15/4/2026).

Diawal perbincangan, Sekretaris Daerah Zulhidayat mejelaskan terkait rumor yang beredar akan adanya pemutusan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat terjadinya keterbatasan anggaran dan akan diberlakukannya belanja pegawai maksimal 30% dari APBD itu tidak benar.

“Saya harus menegaskan bahwa kebijakan 30% belanja pegawai bukan kebijakan yang baru. Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dan masih berlaku sampai hari ini seharusnya seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, sudah tidak ada lagi yang belanja pegawainya diatas 30%. Namun kenyataannya masih banyak daerah yang belanja pegawainya diatas itu termasuk kota Tanjungpinang, karena kondisi anggaran kita masih belum mampu untuk mencapai target tersebut,” ucap Zulhidayat.

Dalam kesempatan itu Zulhidayat memastikan bahwa rumor pemberhentian PPPK di lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang tidak benar.

“Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% itu tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Secara aturan, untuk pemberhentian PPPK maupun PNS harus berdasarkan kinerja dan penilaian, atau kesalahan fatal yang dilakukan ASN sehingga dapat dijadikan pedoman untuk dilakukan pemecatan,” tambah Zulhidayat.

Terkait aturan WFH yang Pemko Tanjungpinang lakukan setiap hari Jumat adalah penyesuaian budaya kerja, dan sudah tidak asing lagi dengan WFH, terutama saat Covid. Zulhidayat menegaskan bahwa WFH ini bukan libur kerja, namun bekerja dari rumah secara online.

“Kami memastikan bahwa dengan adanya WFH tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Staf yang WFH juga wajib absen menggunakan aplikasi, sesuai wilayah yang sudah ditentukan, yaitu masuk di wilayah pulau Bintan. Tidak dibenarkan staf memanfaatkan WFH dengan liburan keluar daerah. Jika tidak absen menggunakan aplikasi, maka dianggap tidak masuk kantor, dan akan kita lakukan tindakan disiplin,” tegasnya.

Sementara itu, Akhdiva Elfi Istiqoh, M.I.P, selaku pengamat kebijakan publik dan merupakan Dosen UMRAH Tanjungpinang juga menyampaikan hal senada, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang harus mempersiapkan dengan strategi dan kebijakan menghadapi tahun 2027.

“Kami berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat mengatur strategi untuk meningkatkan PAD, dan mendukung kebijakan Pemerintah pusat dengan bijak melakukan penggunaan anggaran serta melaksanakan kebijakan WFH sesuai kebutuhan di Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Diva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang, Wako Lis Harapkan Sinergi dengan Pemko Terus Berlanjut

31 Oktober 2026 - 13:24 WIB

H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan

31 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembina, Kwarcab Pramuka Tanjungpinang Gelar Kursus Pengelola Dewan Kerja

31 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Trending di Tanjungpinang