Temuid Indonesia Resmi Berbadan Hukum, Buka Pintu Kolaborasi Untuk Anak Muda Se-Indonesia Sejumlah Kontingen Melaju ke Semifinal Sepak Takraw Porprov VI Kepri 2026 Gol Hafidl Menit ke-63 Antar Tanjungpinang Menang 1-0 atas Anambas Teguh Susanto Kalungkan Medali, Apresiasi Prestasi Atlet Barongsai Porprov VI Kepri Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional

Batam

Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Liquid Vape Beretomidate

badge-check


					Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam Perbesar

Para terdakwa usai tuntutanya dibacakan Jaksa di PN Batam

RealBatam.com,Batam-Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau memangkas hukuman tiga terdakwa kasus penyelundupan 3.200 pod liquid vape yang mengandung zat anestesi etomidate.

Ketiga terdakwa, yakni dua warga negara Singapura Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, serta Johan Sigalingging, sebelumnya divonis lebih berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (2/4/2026), majelis hakim PT Kepri yang diketuai Dahlia Panjaitan dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Eliwarti menyatakan para terdakwa tetap terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar,” demikian amar putusan majelis hakim.

Namun, majelis hakim mengurangi hukuman secara signifikan, Zaidell dan Muhammad Fahmi masing- masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, sementara Johan Sigalingging divonis 2 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding vonis PN Batam sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Zaidell dan Muhammad Fahmi, serta 4 tahun penjara kepada Johan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 3.200 pod liquid vape dimusnahkan. Selain itu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Douglas Napitupulu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, dua terdakwa asal Singapura dinilai memiliki peran sentral sebagai pengendali penyelundupan liquid vape dari Malaysia ke Batam.

Meski demikian, hukuman di tingkat banding justru dipangkas hingga setengah dari vonis sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kendalikan Inflasi Daerah, Amsakar Dorong Gerakan Urban Farming di Batam

2 November 2026 - 15:51 WIB

Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

2 November 2026 - 13:25 WIB

Amsakar Optimistis Batam Pertahankan Gelar Juara Umum Porprov Kepri VI 2026

2 November 2026 - 13:20 WIB

Bawa Nama Batam ke Yogyakarta, Bahana Barelang Drum Corps Siap Rebut Piala Raja HB X

2 November 2026 - 13:14 WIB

Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

2 November 2026 - 11:59 WIB

Trending di Batam