Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota Porprov VI Kepri Digelar di Tanjungpinang, Gubernur Ansar: Ajang Jaring Atlet Potensial Wali Kota Lis: Porprov Kepri Jadi Momentum Gerakkan Ekonomi Masyarakat Tanjungpinang Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam Raih Gelar Winner First Face Kids Junior Indonesia 2026, Queenera Harumkan Nama Tanjungpinang

Pemko Batam

Pemko Batam Perluas Layanan Pendaftaran Parkir Berlangganan, Bisa di BCS dan Kantor Wali Kota

badge-check


					Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, berbincang dengan petugas Dishub di stan parkir berlangganan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (2/11/2026). Perbesar

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, berbincang dengan petugas Dishub di stan parkir berlangganan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (2/11/2026).

Realbatam.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menghadirkan layanan pendaftaran parkir berlangganan di BCS Mall, lantai 1, setiap Sabtu dan Minggu selama November 2026. Selain itu, juga dibuka pelayanan di Kantor Wali Kota Batam pada Senin hingga Jumat.

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sekaligus mendapatkan informasi mengenai program parkir berlangganan tanpa harus datang ke kantor Dishub.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan layanan tersebut. Menurutnya, kehadiran stan pendaftaran di pusat perbelanjaan dan Kantor Wali Kota Batam, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perluasan layanan ini, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk melakukan pendaftaran. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran melalui rekening Bendahara Dishub Kota Batam.

Adapun, tarif parkir berlangganan berlaku untuk jangka waktu satu tahun, dengan rincian sepeda motor sebesar Rp125.000, mobil penumpang, van, pikap, dan taksi sebesar Rp300.000, serta bus dan truk sebesar Rp375.000.

Pemko Batam berharap, kemudahan akses pendaftaran ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program parkir berlangganan sekaligus mendukung penataan layanan perparkiran yang lebih tertib di Kota Batam. “Ayo daftar perkir berlangganan,” ajak Rudi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BP Batam Berikan Anugerah Investasi 2026, Apresiasi Kontribusi Investor bagi Pembangunan Batam

1 November 2026 - 19:30 WIB

Amsakar: Pendidikan Jadi Investasi Penting untuk Siapkan Generasi Batam Berdaya Saing Global

31 Oktober 2026 - 19:17 WIB

HUT ke-26 DPRD Batam, Amsakar Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan

31 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Karang Taruna Kota Batam: Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Ketua Karang Taruna Kota Batam Ajak Pemuda Bersatu, Berkarya dan Berjaya Untuk Kemajuan Batam

30 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Trending di Batam