Menu

Mode Gelap
Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri Ribuan Jamaah Padati Manaqib Kubro II Belakang Padang, Dzikir Akbar Penuh Khidmat dan Harapan Barokah

Batam

Jaksa Tuntut Ega Empat Tahun, 2,5 Kilo Emas Terancam di Rampas Negara

badge-check


					Jaksa Tuntut Ega Empat Tahun, 2,5 Kilo Emas Terancam di Rampas Negara Perbesar

RaelBatam.com,Batam -Jaksa Penuntut Umum (JPU)Batam menuntut terdakwa Ega Adittiya empat tahun penjara dend 100 juta terkait kasus penyeludup emas ± 2.541,3 gram senilai Rp.4,8 miliar asal Malaysia yang merupakan tangkapan Beacukai di pelabuhan internasional Batamcentre.Rabu(28/01) lalu.

Selain itu, dalam tuntutan JPU, emas seberat 2,5 kilogram terancam dirapas negara diduga milik Ramadhan yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO) dan hari ini, kamis(12/03) diagendakan mejalis hakim ketua Tiwik membacaka putusan diruang sidang utama PN. Batam.

“Menetapkan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan Terdakwa Ega Adittya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum” dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sebesar Rp 100.000.000,- dan Barang bukti emas dirampas untuk negara,” ujar JPU.

Terdakwa diduga berupaya memasukkan perhiasan emas dari Malaysia ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.Sehari sebelum keberangkatan, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ramadhan memerintahkan Ega Aditya untuk membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan upah Rp3 juta.

Terdakwa kemudian bertemu Mat Japik di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia untuk menerima perhiasan emas tersebut. Barang bukti disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam saku celana, sementara sebagian lainnya diikat di bagian perut menggunakan korset.

Pada 22 September 2025 sekitar pukul 07.30 waktu Malaysia, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 5. Setibanya di Batam, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan lima bungkus perhiasan emas yang disembunyikan di saku celana serta di balik korset di perut terdakwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut berkadar 24 karat dengan berat keseluruhan 2.541,3 gram. Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian dari PT Pegadaian cabang Batam nilai total emas tersebut mencapai sekitar Rp4,87 miliar.

Sementara itu, keterangan ahli kepabeanan menyebutkan potensi kerugian negara berupa pungutan yang tidak tertagih akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa Ega Aditya didakwa dan dituntut melanggar ketentuan pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf e UU Kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Firmansyah: Budaya Baca Jadi Fondasi Membangun SDM Unggul dan Batam Madani

28 Juli 2026 - 15:09 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

27 Juli 2026 - 18:25 WIB

Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas

27 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana

27 Juli 2026 - 18:06 WIB

Ribuan Jamaah Padati Manaqib Kubro II Belakang Padang, Dzikir Akbar Penuh Khidmat dan Harapan Barokah

26 Juli 2026 - 21:58 WIB

Trending di Batam