Jaksa Tuntut Ega Empat Tahun, 2,5 Kilo Emas Terancam di Rampas Negara

oleh -319 Dilihat
oleh

RaelBatam.com,Batam -Jaksa Penuntut Umum (JPU)Batam menuntut terdakwa Ega Adittiya empat tahun penjara dend 100 juta terkait kasus penyeludup emas ± 2.541,3 gram senilai Rp.4,8 miliar asal Malaysia yang merupakan tangkapan Beacukai di pelabuhan internasional Batamcentre.Rabu(28/01) lalu.

Selain itu, dalam tuntutan JPU, emas seberat 2,5 kilogram terancam dirapas negara diduga milik Ramadhan yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO) dan hari ini, kamis(12/03) diagendakan mejalis hakim ketua Tiwik membacaka putusan diruang sidang utama PN. Batam.

“Menetapkan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan Terdakwa Ega Adittya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang menyembunyikan barang impor secara melawan hukum” dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sebesar Rp 100.000.000,- dan Barang bukti emas dirampas untuk negara,” ujar JPU.

Terdakwa diduga berupaya memasukkan perhiasan emas dari Malaysia ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.Sehari sebelum keberangkatan, terdakwa dihubungi seseorang bernama Ramadhan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ramadhan memerintahkan Ega Aditya untuk membawa emas milik seseorang bernama Mat Japik dari Malaysia ke Batam dengan imbalan upah Rp3 juta.

Terdakwa kemudian bertemu Mat Japik di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), Malaysia untuk menerima perhiasan emas tersebut. Barang bukti disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam saku celana, sementara sebagian lainnya diikat di bagian perut menggunakan korset.

Pada 22 September 2025 sekitar pukul 07.30 waktu Malaysia, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 5. Setibanya di Batam, gerak-gerik terdakwa menimbulkan kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan lima bungkus perhiasan emas yang disembunyikan di saku celana serta di balik korset di perut terdakwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan emas tersebut berkadar 24 karat dengan berat keseluruhan 2.541,3 gram. Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian dari PT Pegadaian cabang Batam nilai total emas tersebut mencapai sekitar Rp4,87 miliar.

Sementara itu, keterangan ahli kepabeanan menyebutkan potensi kerugian negara berupa pungutan yang tidak tertagih akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa Ega Aditya didakwa dan dituntut melanggar ketentuan pidana di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf e UU Kepabeanan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.