Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26 PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak

Batam

Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

badge-check


					Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Perbesar

RealBatam.com,Batam-Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua warga negara Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton menggunakan kapal Sae Dragon di perairan perbatasan Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Riau.

Terdakwa Weerapat Phongwan divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Tiwik dalam sidang putusan di Batam, Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, Weerapat disebut sebagai orang kepercayaan Jacky Tan alias Tanzen, yang diduga sebagai pemilik kapal Sae Dragon sekaligus pemilik narkotika yang disita.

Selama persidangan, majelis hakim menilai tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki dimensi korektif, introspektif, dan edukatif, agar pelaku dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton yang berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Bahkan, Weerapat disebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan aktivitas penyelundupan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa Weerapat.

Selain dua warga negara Thailand tersebut, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan putusan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Namun pihak kepolisian tidak hanya berhenti disini dimana Jacky Tan alias Tanzen (DPO) hingga saat ini belum ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 21:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 19:24 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 16:43 WIB

Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

11 September 2026 - 16:35 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat

10 September 2026 - 21:31 WIB

Trending di Batam