Menu

Mode Gelap
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri Ribuan Jamaah Padati Manaqib Kubro II Belakang Padang, Dzikir Akbar Penuh Khidmat dan Harapan Barokah Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

Batam

Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara

badge-check


					Dua WN Thailand di Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Perbesar

RealBatam.com,Batam-Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua warga negara Thailand yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton menggunakan kapal Sae Dragon di perairan perbatasan Pulau Karimun Kecil, Kepulauan Riau.

Terdakwa Weerapat Phongwan divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Tiwik dalam sidang putusan di Batam, Jumat (6/3/2026), menyatakan bahwa Weerapat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, Weerapat disebut sebagai orang kepercayaan Jacky Tan alias Tanzen, yang diduga sebagai pemilik kapal Sae Dragon sekaligus pemilik narkotika yang disita.

Selama persidangan, majelis hakim menilai tidak ditemukan fakta yang dapat menghapus sifat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata untuk memberikan pembalasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki dimensi korektif, introspektif, dan edukatif, agar pelaku dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah narkotika yang mencapai hampir dua ton yang berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Bahkan, Weerapat disebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan aktivitas penyelundupan tersebut.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa Weerapat.

Selain dua warga negara Thailand tersebut, perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Kapten kapal Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Pembacaan putusan terhadap ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. Namun pihak kepolisian tidak hanya berhenti disini dimana Jacky Tan alias Tanzen (DPO) hingga saat ini belum ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

27 Juli 2026 - 18:25 WIB

Amsakar-Li Claudia Gesa OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas

27 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana

27 Juli 2026 - 18:06 WIB

Ribuan Jamaah Padati Manaqib Kubro II Belakang Padang, Dzikir Akbar Penuh Khidmat dan Harapan Barokah

26 Juli 2026 - 21:58 WIB

Setelah Probowo Sentilan Soal “Beking Coklat dan Ijo” Operasi SKY Game Tanjung Uma Jadi Tanda Tanya? Polsek Lubuk Baja Jadi Sorotan

26 Juli 2026 - 19:33 WIB

Trending di Batam