Persiapan Penilaian Adipura 2026, Pemko Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026 Wagub Nyanyang Harapkan IKAL Lemhannas Jadi Mitra Strategis Perkuat Ketahanan Kepri Wagub Nyanyang Ajak Akuntan Perkuat Kesiapan Hadapi Era Pelaporan Keberlanjutan Global Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi Pertanyakan Keabsahan Syarat Wapres, Abah Elang Minta Penegak Hukum Usut Suket Gibran

Tanjungpinang

UMKM Taman Gurindam 12 Minta Pencabutan Resmi SK Dispar Kepri, Ancam Aksi Damai 2 Maret 2026

badge-check


					UMKM Taman Gurindam 12 Minta Pencabutan Resmi SK Dispar Kepri, Ancam Aksi Damai 2 Maret 2026 Perbesar

RealBatam.com,Tanjungpinang-Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor B/103/12/10/68/Dispar/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Hasan selaku Kepala dinas Pariwisata, Sabtu (28/2/26).

Dalam keterangan tertulis tertanggal 27 Februari 2026, para pedagang UMKM yang beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12 mengaku telah mencermati secara seksama substansi surat tersebut, termasuk pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau yang dipublikasikan melalui rilis resmi media sosial.

Dalam rilis tersebut, pada pokoknya disampaikan bahwa demi menjaga harmoni dan kenyamanan bersama di kawasan Gurindam 12, pelaksanaan kegiatan dimaksud dibatalkan. Selain itu ditegaskan pula bahwa kegiatan Ramadan 1447 H tetap akan digelar di lokasi alternatif, tetap melibatkan komunitas UMKM Kota Tua Kepulauan Riau, serta tetap menjadi bagian dari rangkaian Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026.

Pada prinsipnya, Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 mengapresiasi langkah pembatalan pelaksanaan kegiatan di kawasan tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun demikian, pihak UMKM menilai substansi pada poin ketiga rilis tersebut masih merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SK Nomor B/103/12/10/68/Dispar/2026 tertanggal 15 Februari 2026. Mereka menegaskan bahwa keberadaan surat tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta ketegangan horizontal di antara sesama pelaku UMKM, khususnya yang beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12.

Situasi ini dinilai bukan hanya berdampak pada stabilitas sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim usaha mikro yang selama ini dibangun dengan semangat kebersamaan dan keadilan ruang usaha. Para pedagang menyebut adanya potensi kerugian yang dapat timbul akibat polemik tersebut.

Atas dasar itu, Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 secara tegas meminta agar surat tersebut dicabut secara resmi, disertai publikasi terbuka kepada masyarakat serta tembusan kepada seluruh pihak terkait. Langkah itu dinilai penting guna mengakhiri polemik serta mengembalikan ketertiban administrasi dan kepastian hukum.

Menurut mereka, kejelasan administrasi dan transparansi kebijakan merupakan prasyarat utama dalam menjaga harmoni, bukan sekadar pernyataan pembatalan kegiatan secara parsial tanpa pencabutan formal dokumen yang menjadi sumber persoalan.

Sebagai bentuk konsistensi atas sikap dan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya, Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 menyatakan akan tetap melanjutkan rencana aksi pada 2 Maret 2026 apabila pencabutan resmi surat tersebut tidak dilakukan dan tidak dipublikasikan sebagaimana mestinya.

Aksi yang direncanakan disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional dan damai, dengan tujuan menegakkan keadilan ruang usaha serta menjaga marwah pelaku UMKM lokal agar tidak terpinggirkan oleh kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada prinsip kesetaraan.

Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh penanggung jawab aksi Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12, Andi Rio Framantdha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang, Wako Lis Harapkan Sinergi dengan Pemko Terus Berlanjut

31 Oktober 2026 - 13:24 WIB

H-1 Porprov VI Kepri, Tanjungpinang Matangkan Persiapan Rangkaian Kegiatan

31 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembina, Kwarcab Pramuka Tanjungpinang Gelar Kursus Pengelola Dewan Kerja

31 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Kecamatan Sagulung Ukir Prestasi, Raih IPP 4,20 Kategori A dan Puncaki Penilaian Pelayanan Publik Se-Kota Batam 2026

30 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Wawako Raja Ariza Ajak Warga Kampung Bugis Cegah Narkoba

30 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Trending di Tanjungpinang