Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah SIAK: DARI TAKHTA YANG TERUSIR HINGGA CAHAYA SEJARAH DI PESISIR RIAU MINYAK MENGALIR, SAWIT MENGHIJAU, JANGAN BIARKAN PSPS RISAU Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi. Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Regional

Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus!

badge-check


					Kadin Banten vis a vis Kadin Cilegon Siapa yang Salah? Ini kata akademikus! Perbesar

RealBatam.com, Cilegon-Kadin Kota Cilegon yang resmi dibekukan oleh Kadin Banten sontak membuat dunia usaha dan Industri di Kota Cilegon geger. Hal tersebut kemudian menuai banyak tanggapan dari tokoh sekaligus akademisi di Kota Cilegon.

Kita ketahui Kadin Cilegon menyelenggarakan Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026, namun langkah tersebut dianggap cacat prosedur oleh Kadin Banten dan berujung adanya pembekuan organisasi Kadin Cilegon dan rencana pembentukan Caretaker oleh Kadin Banten. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Fauzi Sanusi selaku akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada tulisan terbuka dengan judul “Menguji Keputusan Pembekuan Kadin Kota Cilegon: Penegakan Tata Kelola atau Dominasi Vertikal?”

Fauzi menganggap adanya konflik pada Kadin Kota Cilegon dapat mempengaruhi tatanan infrastruktur ekonomi di Kota Cilegon. “Di wilayah dengan nilai investasi besar dan ribuan tenaga kerja, stabilitas organisasi dunia usaha adalah bagian dari infrastruktur ekonomi.” Kata Fauzi.

Fauzi menilai pembekuan Kadin Kota Cilegon dapat mengakibatkan gemuruh ketidak pastian. “Ketika keputusan organisasi dipersoalkan dan pembekuan dilakukan, implikasinya bukan hanya sebatas internal, gemuruhnya akan menciptakan ketidakpastian representasi.” Tutur Fauzi.

Kemudian Fauzi memaparkan ada 3 pisau yang dapat digunakan untuk membedah masalah ketidakpastian yaitu dengan prinsip due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.

“Untuk menimbang apakah suatu tindakan itu benar, bukanlah siapa yang lebih tinggi secara struktur, melainkan apakah prosedurnya memenuhi tiga prinsip: due process, proporsionalitas, dan trasnparansi.” Fauzi menjelaskan.

Menurut Fauzi, Due Process yakni apakah pembekuan pengurus adalah tindakan serius? Apakah pembekuan dilakukan dengan aturan yang jelas, apakah tahapan formalnya terdokumentasi, serta telah diberikan kesempatan klarifikasi? Proporsionalitas yakni sanksi yang diberikan sesuai porsi dan bertahap seperti pembinaan, teguran, koreksi dan dialektika organisasi dan kemudian berujung pada tindakan lebih tegas bila diperlukan. Transparansi yakni dimaknai suatu keputusan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan cara dapat diuji dan dibuktikan, bukan hanya diumumkan.

Disisi lain Syaeful Bahri sebagai akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten angkat bicara. Syaeful menjelaskan bahwa dalam kacamata organisasi, kesalahan biasanya muncul dari perbedaan penafsiran prosedur. “Dari sisi Kadin Banten; Mereka menilai penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL) pada 14 Februari 2026 adalah cacat prosedur karena tidak dianggap kuorum dan tidak melalui verifikasi yang sah.” Kata Syaeful.

Dari sisi Kadin Cilegon, Mereka merasa telah menjalankan mekanisme RPL sesuai pasal 38 ayat 4 AD/ART dan menuding pembekuan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar. Syaeful menilai masalah tersebut berakar dari vacuum of power pada Kadin Cilegon “Akar masalah konflik dipicu oleh kekosongnan kepemimpinan setelah ketua sebelumnya terjerat masalah hukum. Kekosongan ini gagal dikelola dengan komunikasi yang sinkron antara tingkat kota dan provinsi.” Ujar Syaeful.

Syaeful menjelaskan, “Seharusnya Kadin Banten sebagai Pembina di tingkat daerah mengedepankan langkah persuasive sebelum eksekusi. Pembekuan seharusnya menjadi ultimatum remedium setelah surat peringatan diberikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Generasi Merdeka Hadir di Tengah Warga Cilegon,Erupsi Anak Gunung Krakatau Bagikan Masker dan Nasi Kotak, Hadir Jumat Berkah

12 September 2026 - 18:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 08:39 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 08:35 WIB

Dari Julok Menuju Tiongkok: Shilva Zohra Raih Beasiswa Penuh Kuliah Di China

10 September 2026 - 18:17 WIB

Dari Tunai Ke Digital, KKN Desa Dewi Sri Dampingi UMKM Desa Dewi Sri Gunakan Qris

10 September 2026 - 16:27 WIB

Trending di Regional