Vape Mengandung Etomidate Kembali Disidangkan di PN Batam, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat

oleh -157 Dilihat
oleh

RealBatam.com,Batam-Peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung zat anestesi keras jenis etomidate kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026). Dua terdakwa, David dan Sanny, didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan dan menggunakan sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, dengan jaksa penuntut umum Adit dan Gustirio Kurniawan.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara peredaran vape mengandung etomidate di Batam, setelah sebelumnya jaksa menuntut Johan Sigalingging dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta dua terdakwa asal Singapura, Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, masing-masing 5 tahun penjara.

Kronologi Transaksi
Perkara bermula pada 16 Oktober 2025 malam. Sanny menghubungi David untuk menawarkan vape yang disebut mengandung etomidate, obat keras yang lazim digunakan dalam prosedur medis sebagai anestesi.

David kemudian mendatangi rumah Sanny di kawasan Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam, sambil membawa satu vape bertuliskan “VIP”. Setelah dicoba bersama, Sanny memesan tambahan cartridge.

Pada 22 Oktober 2025, Sanny memesan delapan cartridge merek “VIP” dan lima cartridge merek “ZOMV” dengan total nilai transaksi Rp 26,7 juta. David memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama Yoyo yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Barang diambil di kawasan Baloi Mas. David membayar Rp 30,5 juta secara tunai, termasuk dua cartridge untuk dirinya sendiri.

Sekitar pukul 11.00 WIB, David mengantarkan pesanan ke rumah Sanny dan menerima pembayaran Rp 18,8 juta. Sisa Rp 7,9 juta dijanjikan akan dibayar kemudian.

Namun pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, saat David kembali untuk mengambil sisa pembayaran, ia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari saku celananya, polisi menyita dua perangkat pod dan dua cartridge bertuliskan “VIP”.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau tertanggal 23 Oktober 2025, lima sampel liquid vape yang diperiksa tidak mengandung narkotika maupun psikotropika. Namun, seluruhnya terbukti mengandung etomidate.

Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Peredaran dan penggunaannya tanpa izin dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi membahayakan kesehatan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta alternatif Pasal 436 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam persidangan, Sanny mengakui membeli 13 vape secara tunai dan telah menggunakan satu di antaranya.

“Saya beli 13 vape cash dan uangnya saya serahkan ke David. Saya telah memakainya satu dan menyesal,” ujar Sanny di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi peringatan atas modus baru penyalahgunaan zat medis melalui media rokok elektrik. Aparat menilai peredaran obat keras yang dikemas dalam bentuk vape berpotensi menyasar kalangan pengguna rokok elektrik dengan tampilan produk yang seolah legal.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.