RealBatam.com,Pemerintah mengalokasikan Rp. 757,8 triliun untuk sektor pendidikan pada tahun 2026, setara dengan 20 persen dari total APBN.
Presiden Prabowo Subianto mengklaim anggaran pendidikan tahun 2026 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Sekilas hal ini membahagiakan, namun bila dibedah lebih dalam akan dijumpai ragam masalah serius dalam klaim tersebut.
Faktanya dari total anggaran pendidikan 20 persen, Rp223 triliun digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), jumlah ini setara hampir 30 persen dari total anggaran pendidikan (persentasenya bisa berbeda tergantung cara menghitung).
Artinya, MBG yang merupakan program populis Prabowo memangkas anggaran pendidikan dalam jumlah yang sangat besar.
Menggunakan anggaran pendidikan dalam jumlah besar untuk keperluan MBG mendatangkan masalah serius, akibatnya anggaran pendidikan 20 persen tidak sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
MBG pada dasarnya lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi, sehingga secara porsi anggaran program ini semestinya menggunakan pagu anggaran kesehatan, bila pagu anggaran kesehatan tidak cukup maka pemerintah perlu mengalokasikan dana khusus untuk MBG tanpa memotong anggaran pendidikan.
Benar bahwa gizi memiliki keterkaitan dengan pendidikan, namun program gizi dan intervensi nutrisi pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan kesehatan publik dan perlindungan sosial yang hanya bersifat penunjang terhadap proses pembelajaran, bukan bagian inti pembelajaran.
Kesalahan Prioritas Kebijakan
Menggelontorkan anggaran pendidikan untuk MBG juga merupakan kesalahan prioritas dalam penentuan kebijakan, pasalnya masih banyak masalah dalam dunia pendidikan yang jauh lebih butuh penanganan serius dibandingkan MBG, misalnya perbaikan infrastruktur sekolah, bagian ini jauh lebih mendesak ditangani, tidak mungkin peserta didik bisa belajar dengan nyaman bila gedung sekolah dalam kondisi rusak, bahkan gedung tersebut tidak bisa digunakan bila statusnya rusak berat.
Berdasarkan data pemerintah dan DPR RI, sepanjang 2024-2025 dari sekitar 1,18 juta ruang kelas SD, 60 persen diantaranya berada dalam kondisi rusak baik ringan, sedang maupun berat. Sementara untuk SMP hampir 50 persen ruang kelas mengalami kerusakan.
Fakta ini memilukan, saat pemerintah sibuk menggencarkan MBG, pada saat yang sama masih terlampau banyak anak negeri yang belajar dengan kondisi gedung sekolah yang tidak layak.
Kesalahan prioritas penganggaran juga terlihat jika membandingkan jumlah anggaran pendidikan yang yang disalurkan ke MBG dan besaran anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk riset.
Dari total Rp757,8 triliun anggaran pendidikan, hanya Rp429,16 miliar yang digunakan untuk riset, hal ini setara dengan 0,057 persen dari total anggaran pendidikan untuk 2026, perbandingannya bagai bumi dan langit dengan anggaran pendidikan yang disalurkan untuk MBG.
Semestinya secara ideal pemerintah mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar untuk riset karena riset merupakan salah satu bagian inti pendidikan, dukungan terhadap dana riset merupakan cerminan kebijakan yang pro pada pengembangan pendidikan, sebaliknya rendahnya dana riset bisa ditafsirkan sebagai rendahnya komitmen pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan.
Regulasi yang Rapuh
Regulasi anggaran pendidikan 20 persen perlu dibenahi serius, agar pemerintak tidak seenaknya melakukan interpretasi fungsi pendidikan sesuai selera mereka.
Walaupun konstitusi dan Undang–Undang telah secara tegas mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, namun regulasi turunannya, misalnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak secara tegas dan spesifik mengatur alokasi anggarannya digunakan untuk apa saja, celah ini yang digunakan untuk memasukkan program MBG dengan label pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dalam UU APBN 2026 melalui Pasal 22 ayat 3.
Celah tersebut semakin terbuka lebar akibat tidak adanya sanksi jelas bila dana pendidikan dialihkan untuk pos lain yang secara substansi bukan merupakan inti penyelenggaraan pendidikan.
Bagi Presiden Prabowo, silakan saja merealisasikan program MBG, terlebih itu merupakan janji politik yang harus dipenuhi, bila tidak, maka rakyat yang menjadi konstituennya saat Pemilihan Presiden past akan menuntut, akan tetapi penting diingat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG bukan kebijakan tepat, dampak negatifnya terasa, bagian yang bersentuhan langsung dengan pendidikan justru tidak terdanai secara maksimal akibat besarnya porsi anggaran pendidikan yang disalurkan ke MBG.
Secara besaran, sebenarnya anggaran pendidikan kita masih tertinggal jauh dari negara maju, acuannya adalah persentasi berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB), Indonesia hanya menggelontorkan 2,8-3,6 persen dari total GDP untuk sektor pendidikan, sedangkan negara maju rata-rata mengalokasikan 4-6 persen dari GDP mereka untuk sektor pendidikan, terlihat perbedaanya, Indonesia tertinggal, lalu apa jadinya bila anggaran pendidikan kita yang jumlahnya masih tertinggal dari negara maju dibelokkan untuk mendanai program populis yang secara substansi tidak termasuk inti penyelenggaraan pendidikan, nasibnya tidak akan menggembirakan, semoga pemerintah menyadari hal itu.
Penulis : Zaenal Abidin Riam
Dosen ITB Vinus / Direktur Eksekutif PUSKAPI







