Buka Mubes PK NTT Batam, Amsakar Tekankan Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Komisaris PT Pertamina Arun Gas (PAG) Dukung PKRM PRIMA DMI Langsa 2026. Wanda Assyura: remaja masjid harus diberi ruang untuk berkreasi. Amsakar: GMPP Harus Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair Asia 2026 Sekolah Owner: Strategi Pengusaha Muda Tatap Peluang Ekonomi Global Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

Regional

Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan

badge-check


					Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan Perbesar

RealBatam.com, Sungai Guntung_Inhil – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kateman menetapkan himbauan resmi sebagai landasan menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan penetapan administrasi di Sungai Guntung.

Himbauan ini difokuskan pada pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketenteraman lingkungan. Forkopimcam menegaskan, pengaturan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sepanjang Ramadan.

Dalam ketentuannya, restoran yang berada di fasilitas hotel diatur jam operasionalnya, sementara tempat hiburan umum, khususnya karaoke, diwajibkan menghentikan kegiatan selama Ramadan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Forkopimcam juga menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk menyediakan minuman beralkohol, narkoba, maupun hiburan yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. Warung makan, restoran, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian etika sosial, termasuk penggunaan tirai penutup.

Plt Camat Kateman, Akapriadi SH, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga harmoni sosial serta menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait larangan bermain petasan di sekitar masjid, surau, dan mushalla.

Selain itu, kegiatan tadarus tetap diperkenankan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 00.00 WIB. Di atas waktu tersebut, penggunaan pengeras suara dalam dianjurkan demi menjaga kenyamanan bersama. Forkopimcam berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ketertiban wilayah selama Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 08:39 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 08:35 WIB

Dari Julok Menuju Tiongkok: Shilva Zohra Raih Beasiswa Penuh Kuliah Di China

10 September 2026 - 18:17 WIB

Dari Tunai Ke Digital, KKN Desa Dewi Sri Dampingi UMKM Desa Dewi Sri Gunakan Qris

10 September 2026 - 16:27 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 15:21 WIB

Trending di Regional