Tuan Rumah Tanjungpinang Raih Emas, Perak dan Perunggu pada Cabor Panjat Tebing Porprov VI Kepri Dirjen Otda Siap Fasilitasi Usulan Pembangunan Embung ke Kementerian PU Dandim 0315/Tanjungpinang Silaturahmi, Wali Kota Lis Harapkan Sinergi Terus Terjalin Wali Kota Lis: Kemitraan REI dan Pemda Buka Peluang Investasi di Tanjungpinang Pemko Siapkan Senggarang dan Kampung Bugis Jadi Pusat Ekonomi Baru Mulai 2027 Sekdaprov Misni Hadiri MUSDA IV LVRI dan MUSDA PD PIVERI Kepri

Nasional

Mabes Polri Geger! Junior Gulung Senior, Tiga Jenderal Terseret Skandal Penyadapan

badge-check


					Mabes Polri Geger! Junior Gulung Senior, Tiga Jenderal Terseret Skandal Penyadapan Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Peta kekuasaan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendadak menjadi sorotan. Bukan karena pergantian jabatan atau mutasi perwira tinggi, melainkan karena perkara hukum yang menyeret sejumlah jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ungkapan “Junior Gulung Senior” seolah menggambarkan ironi yang terjadi di Mabes Polri. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.

Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Ketika Pangkat Tak Lagi Menjadi Perisai

Perkara ini menjadi perhatian karena pihak yang terseret bukan orang sembarangan. Mereka merupakan bagian dari lingkaran elite kepolisian dan pemerintahan.

Penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.

Selain penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ujian Serius bagi Institusi Polri

Kasus ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme pengawasan internal mampu menjangkau siapa pun tanpa melihat pangkat, jabatan, dan kedekatan kekuasaan?

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan privasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kini publik menunggu keberanian penyidik membuka perkara secara terang, termasuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebab, hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang berpangkat rendah, tetapi juga tidak boleh kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan jenderal.

Pada akhirnya, pangkat boleh membedakan jabatan, tetapi hukum tidak mengenal kasta. Junior ataupun senior, setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putra Aceh Rahmat Al Qahhar Kecam Keras Dugaan Penembakan Warga Di Pidie: Darah Kembali Tumpah Di Tanah Aceh, Usut Tuntas

5 November 2026 - 01:47 WIB

PB PII Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis dalam RDPU Komisi III DPR RI, Dukung RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan

4 November 2026 - 21:25 WIB

Indonesia Darurat Kemanusiaan Dan Ekologi: Istana Sibuk Saling Sikut Kepentingan, Rakyat Dan Alam Menanggung Korban

4 November 2026 - 21:22 WIB

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Usai Sadap Presiden Prabowo

4 November 2026 - 02:01 WIB

Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI

3 November 2026 - 22:54 WIB

Trending di Nasional