Realbatam.com. Jakarta-Korps Bhayangkara di ambang badai krisis legitimasi menyusul operasi senyap yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri yang mengamankan sejumlah perwira tinggi dan menengah dalam dugaan kasus penyadapan terkoordinasi terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Di tengah kabar status para petinggi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ancaman sanksi hukum berat berupa pidana mati hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kini membayangi mereka jika terbukti melakukan tindakan makar.
Berdasarkan perkembangan informasi internal yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari temuan aktivitas penyadapan ilegal yang dikomandani oleh perwira tinggi berinisial Irjen AS (belakangan disebut Ahrie Sonta) dari sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra. Kasus ini kian menyeret nama-nama besar, termasuk jenderal bintang empat berinisial L (belakangan disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo) serta sejumlah perwira tinggi lain seperti Irjen EHS dan Kombes FR.
Penangkapan petinggi aktif Polri ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan termasuk kecaman terbuka mantan Kepala BNN Marthinus Hukom yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “makar” terhadap pemerintah yang sah. “Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar adanya, yang katanya ada segelincir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia. Dengan demikian semua prestasi Anda adalah prestasi nomor satu: Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan makar,” kata Marthinus dalam pesan WA yang beredar di media sosial.
Terkait makar ini, apabila proses penyidikan lanjutan di lingkungan peradilan umum membuktikan adanya niat jahat (voornemen) serta permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) untuk melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui intelijen dan penyadapan ilegal, para petinggi kepolisian tersebut terancam dijerat dengan pasal berlapis kejahatan terhadap keamanan negara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana bagi pelaku makar diatur secara ketat.
Pasal 104 KUHP (Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden) menyebutkan: “Jika perbuatan tersebut terbukti ditujukan untuk mengancam keselamatan atau meniadakan kemampuan Presiden dalam memerintah, ancaman hukumannya adalah Pidana Mati, Penjara Seumur Hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun“.
Kemudian Pasal 107 KUHP (Makar terhadap Pemerintah) menyebutkan: “Mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun bagi peserta, dan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun bagi inisiator atau pengatur utama gerakan”. Berikutnya Pasal 31 jo. Pasal 47 UU ITE menyatakan: “Menjerat tindakan intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap dokumen dan komunikasi rahasia negara dengan ancaman tambahan hingga 10 tahun penjara“.
Status para pelaku sebagai pejabat penegak hukum aktif juga menjadi faktor kunci pemberatan pidana. Berdasarkan Pasal 52 KUHP, apabila kejahatan dilakukan dengan melanggar kewajiban khusus jabatan atau menggunakan sarana kekuasaan kepolisian, ancaman pidananya wajib ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman maksimal.
Sejumlah ahli hukum pidana dan tata negara menilai bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam skandal penyadapan kepala negara merupakan bentuk pengkhianatan konstitusi (high treason) yang mencederai tatanan hukum nasional. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Prof. Eddy Hiariej pernah mengingatkan, delik makar merupakan delik formil di mana perbuatan tidak perlu berhasil sepenuhnya, melainkan cukup dibuktikan adanya permulaan pelaksanaan yang nyata.
Sementara, Prof. Romli Atmasasmita pernah mengungkapkan, makar adalah delik khusus dengan maksud tertentu. Aparat yang terkena tuduhan akan menghadapi proses yang sangat berat. Kemudian Dr. Bambang Widodo Umar menyebutkan, makar harus dibedakan dari kritik/proters yang dilindungi konstitusi. “Harus ada bukti nyata perencanaan penggulingan pemerintah,” ujarnya. Pakar lainnya, Dr. Indriyanto Seno Adji menegaksan, makar adalah kejahatan politik yang memerlukan bukti kuat. “Tuduhan terhadap aparat penegak hukum sangat serius,” ungkapnya.
Para pakar hukum menekankan, penyalahgunaan instrumen sadap negara oleh petinggi kepolisian untuk kepentingan politik terselubung berada pada kualifikasi kejahatan paling berat (gravest crimes), sehingga pemenuhan unsur pembuktian dapat membenarkan penjatuhan sanksi maksimal. Selain hukuman badan di peradilan umum, sanksi administratif institusional dipastikan jatuh seketika. Para jenderal dan perwira yang terlibat terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pencabutan seluruh tanda jasa, pangkat, hak pensiun, serta pencabutan hak memegang jabatan publik berdasarkan Pasal 35 KUHP. Meski demikian, publik masih harus menunggu kejelasan perkara ini dari pihak Mabes Polri. (Red)






















