Realbatam.com. Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan sekitar 75 space di sejumlah lokasi alternatif bagi pedagang UMKM di kawasan Teluk Keriting, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Relokasi kontainer tempat berjualan ini dilakukan menjelang pembangunan jalan lingkar yang berpotensi mengganggu keselamatan pedagang dan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, menyampaikan relokasi menyasar pedagang dari dua komunitas UMKM, yakni Teluk Keriting dan Bandrek 36.
“Proses ini kita lakukan terhadap UMKM yang sudah kita informasikan. Ada tahapan-tahapan yang sudah kita lalui. Pertama, kita lakukan sosialisasi dan pemberitahuan bahwa akan dilakukan relokasi,” ujar Riany, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan jalan lingkar dalam waktu dekat berpotensi membuat kendaraan besar melintasi kawasan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memindahkan tempat usaha dari area yang terdampak pembangunan.
“Mengingat kondisi ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembangunan. Tentu ada kendaraan besar yang bisa mengganggu keselamatan konsumen dan pelaku usaha di sini,” tuturnya.
Untuk mendukung relokasi, Pemko Tanjungpinang menyiapkan sejumlah lokasi alternatif. Lokasi tersebut antara lain Jalan Hang Tuah di belakang Bakso Hoki, kawasan Monumen Raja Haji Fisabilillah, Tanah Merah di bawah jembatan, Melayu Square, belakang Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), dan Anjung Cahaya.
Pemerintah juga menyiapkan lahan bekas parkir di kawasan Sulaiman Abdullah yang dapat menampung tujuh space. Sementara itu, area di depan Api Biru diperkirakan dapat menampung 11 space tambahan.
Dari 54 pedagang UMKM yang terdata, sebanyak 16 pedagang telah mendaftar untuk melakukan relokasi secara mandiri melalui BUMD. Pedagang juga diperbolehkan memilih lokasi usaha lain selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Silakan memilih tempat yang diinginkan, dengan catatan tidak mengganggu aturan dan sesuai dengan ketentuan peraturan,” pungkas Riany.
Ia menambahkan, pemerintah memfasilitasi pedagang yang ingin memindahkan tempat usahanya secara mandiri. Bagi pedagang yang belum melakukan pemindahan, Satpol PP Provinsi Kepri telah melayangkan surat peringatan secara bertahap.
Surat peringatan pertama diterbitkan pada 23–25 Oktober 2026, disusul surat peringatan kedua pada 27 Oktober dan surat peringatan ketiga pada 28 Oktober 2026. Penertiban atau eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/10/2026).
Proses relokasi melibatkan Disdagin, Satpol PP Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, BUMD, PUPR Provinsi Kepri, serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang. (Red)














