Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Pendidikan

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Buka Hingga 31 Oktober, Ini Info Lengkapnya

badge-check


					Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Buka Hingga 31 Oktober, Ini Info Lengkapnya Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Kesempatan bagi mahasiswa atau calon mahasiswa yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 dari jalur mandiri.

Sesuai informasi di laman resmi KIP Kuliah, yang dikutip Jumat (2/10/2026), pendaftaran jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2026.

Terbuka untuk mahasiswa atau calon mahasiswa yang ingin masuk kuliah lewat jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

“Seleksi Mandiri PTN 15 Juni 2026 – 31 Oktober 2026. Seleksi Mandiri PTS 15 Juni 2026 – 31 Oktober 2026,” demikian informasi di laman resmi KIP Kuliah, Jumat (2/10).

Syarat Pendaftar KIP Kuliah 

  1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
  3. Memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang valid. 4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4, atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 3 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan pendapan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
  • Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ 
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Karena itu, pastikan mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.

  1. Masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
  2. Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah
  3. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah. (*/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

20 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Trending di Nasional