Arus Balik HMI: Dari Kuadran Pasar Menuju Sosialisme Konstitusional Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

Jawa Barat

Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit

badge-check


					Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis, Advokat Romadhoni Kaji Laporan Pidana dan Gugatan Perdata terhadap Rumah Sakit Perbesar

Realbatam.com. Karawang-Advokat Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana dan perdata terkait dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang dialami anak kliennya di RS Permata Keluarga Karawang.

Persoalan tersebut bermula pada 29 Juli 2026, ketika seorang anak dibawa ke rumah sakit dengan keluhan demam, mual, dan sakit kepala.

Berdasarkan keterangan orang tua, pemasangan infus yang dilakukan dalam persiapan rawat inap mengalami kegagalan sebanyak lima kali. Anak dilaporkan menangis dan menjerit kesakitan, sehingga keluarga memutuskan untuk tidak melanjutkan proses rawat inap.

Keluarga kemudian melakukan asesmen psikologis pada 7 September 2026. Hasil pemeriksaan mencatat adanya ketidaknyamanan anak ketika mengingat pengalaman tersebut dan keengganannya untuk kembali ke rumah sakit.

Menurut Romadhoni, persoalan ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan atau unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari sisi pidana, pihaknya akan mengkaji ketentuan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 474 KUHP apabila bukti medis dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur yang dipersyaratkan.

Dari sisi perdata, Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata serta Pasal 193 UU Kesehatan akan menjadi bagian dari kajian mengenai kemungkinan tanggung jawab rumah sakit.

“Langkah hukum harus didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata kemarahan atau dugaan. Kami akan menempuh mekanisme yang tepat untuk memperoleh kejelasan dan perlindungan terhadap hak pasien,” ujar Romadhoni.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan hak rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk memberikan penjelasan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum. (*/akm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PA GMNI Jabar Siap Jadi Mitra Strategis & Kritis Pemerintah

26 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Bukan Sekadar Persoalan Satu Pasien, Kasus Infus Balita di Karawang Jadi Momentum Pembenahan Pelayanan Kesehatan

2 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dinkes Karawang Diminta Beri sangsi terhadap R.S Permata Keluarga Kasus Dugaan Kelalaian Pelayanan Anak

2 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Perlindungan Pasien Anak Jadi Sorotan, Keluarga Pertanyakan Prosedur Pemasangan Infus di RS Permata Keluarga

2 Oktober 2026 - 15:33 WIB

LBH GMBI Dorong Transparansi Rumah Sakit, Kasus Dugaan Kelalaian Pelayanan Anak Jadi Perhatian

2 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Trending di Jawa Barat