Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat 442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

Nasional

Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya

badge-check


					Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, NasDem Siap Hadapi Risikonya Perbesar

Realbatam.com. Jakarta-Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen, Usulan itu disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Surya mengatakan NasDem mendorong kenaikan ambang batas untuk mempersempit jumlah partai politik yang masuk DPR. Menurut dia, penyederhanaan partai di parlemen dinilai dapat membuat proses demokrasi lebih efektif.

“NasDem mendorong selected party agar demokrasi lebih efektif,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Usulan tersebut tetap disampaikan meski Surya mengakui elektabilitas NasDem dalam sejumlah survei berada di kisaran 4 persen. Artinya, jika angka 7 persen benar-benar diterapkan, NasDem juga menghadapi kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kursi DPR.

Surya menyebut sikap tersebut sebagai pilihan politik partainya dalam melihat kepentingan sistem demokrasi secara lebih luas.

“Kalau hasilnya berbeda, suara terbanyak tetap menentukan,” ujarnya.

Ia juga meminta pembahasan revisi UU Pemilu menjadi salah satu prioritas karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu berikutnya. Surya berharap pembahasan dapat diselesaikan lebih cepat.

Saat ini, ketentuan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan ambang batas minimal 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan catatan besaran ambang batas perlu diubah berdasarkan sejumlah pertimbangan yang ditetapkan MK.

Karena itu, angka baru parliamentary threshold menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pandangan partai politik sejauh ini belum seragam. Gerindra menyatakan mendukung angka 5 persen. PDIP juga menilai 5 persen sebagai angka yang dapat digunakan untuk penyederhanaan partai. Sementara PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas 4 persen karena menilai ada persoalan terkait putusan MK.

Perbedaan tersebut membuat pembahasan angka ambang batas masih terbuka. Usulan NasDem sebesar 7 persen kini menjadi salah satu angka yang ikut diperdebatkan dalam penyusunan aturan Pemilu mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di Nasional