Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat 442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

Nasional

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Tuntas 2026, Ada Wacana 2 Fraksi Usung Capres

badge-check


					Surya Paloh Desak RUU Pemilu Tuntas 2026, Ada Wacana 2 Fraksi Usung Capres Perbesar

Realabatam.com. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu diprioritaskan dan diupayakan selesai pada 2026. Menurutnya, tidak ada alasan pembahasannya harus ditunda hingga tahun depan.

Surya menilai UU Pemilu merupakan regulasi strategis karena menjadi dasar penyelenggaraan pemilu mendatang. Karena itu, menurut dia, pembahasannya perlu segera diarahkan untuk mencari rumusan yang dapat menyempurnakan aturan yang berlaku.

“Kalau bisa selesai tahun ini, tentu lebih baik. Mengapa harus menunggu tahun depan?” kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Ia mengakui pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi memunculkan perbedaan pandangan antarpartai. Namun, Surya menyebut perbedaan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan untuk menemukan rumusan yang disepakati bersama.

“Pendapat berbeda harus tetap dihargai,” ujarnya.

Skema Pencalonan Presiden

Selain mendorong percepatan RUU Pemilu, Surya juga menanggapi wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan tersebut, syarat sebelumnya yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi berlaku sebagai ambang batas pencalonan presiden.

Surya menyebut gagasan dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam penyusunan aturan baru.

“Dua fraksi bisa saja, apalagi jika parliamentary threshold-nya tinggi,” kata dia.

Namun, ketentuan baru tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu.

Pemerintah dan DPR perlu merumuskan mekanisme pencalonan presiden setelah tidak berlakunya presidential threshold, sekaligus menyesuaikannya dengan putusan MK.

Bagi Surya, yang terpenting adalah pembahasan tidak berlarut-larut. Ia meminta UU Pemilu ditempatkan sebagai prioritas legislasi agar aturan untuk pemilu mendatang memiliki kepastian lebih awal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di Nasional