Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Gubernur Ansar Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Dorong Percepatan Penemuan Kasus TBC di Kepulauan Riau, 10 Unit X-Ray Disiapkan untuk Perkuat Deteksi Dini Wamenkes II RI Tinjau Posyandu di Tanjungpinang, Sosialisasikan Program CKG bagi Lansia Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal

Tanjungpinang

Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

badge-check


					Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Perbesar

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang menyampaikan informasi resmi terkait perubahan nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda).

Perubahan tersebut berlaku efektif sejak 7 September 2026. PT. BPR Bestari (Perseroda) merupakan badan usaha dengan 100 persen kepemilikan saham oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan penyampaian informasi ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan resmi terkait perubahan kelembagaan badan usaha milik daerah.

“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat, khususnya nasabah, mitra kerja dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Bank Bestari, mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda), yang berlaku efektif sejak 7 September 2026,” ujar Teguh. Jumat (11/09/2026).

Menurutnya, informasi tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran, terutama dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan Bank Bestari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah dan Bank Bestari dalam memperoleh informasi terkait perubahan ini. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dengan berlakunya perubahan tersebut, PT. BPR Bestari (Perseroda) selanjutnya menjadi nama dan bentuk badan hukum resmi yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Masyarakat yang membutuhkan layanan Bank Bestari dapat mengunjungi kantor yang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan KM. IX, Komp. Bintan Centre, Blok D No. 44–45, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Bank Bestari juga dapat dihubungi melalui nomor (0771) 7447 100 dan (0771) 7447 200.

Diskominfo Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk terus mengikuti kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai sumber informasi yang terpercaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

11 September 2026 - 14:45 WIB

Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

11 September 2026 - 14:41 WIB

81 Tahun Mengudara, Pemko Tanjungpinang Apresiasi RRI Hadir Menjadi Ruang Informasi Dan Dekat Dengan Masyarakat

11 September 2026 - 14:36 WIB

Wali Kota Lis Darmansyah Kukuhkan Direksi dan Komisaris Periode 2026–2031, BPR Bestari Luncurkan Logo Baru

10 September 2026 - 21:20 WIB

Wako Lis Turun Salurkan Bantuan CPPD, Data Penerima Akan Diperbarui

10 September 2026 - 21:18 WIB

Trending di News