Harmoni Asa Usung Semangat Restorasi, Tawarkan Penguatan Aspirasi dan Pengembangan Kompetensi Mahasiswa POLSRI Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat

Hukrim

Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas Program Pemenuhan Gizi Nasional

badge-check


					Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Foto Humas/Fauzan Perbesar

Hakim Konsitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Foto Humas/Fauzan

Realbatam.com. Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Rabu (19/8/2026). Permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa dalam beberapa tahun belakangan secara bertahap pemerintah menyediakan program gizi esensial otak bagi peserta didik berupa makanan. Namun di dalam penyelenggaraannya, tidak ada aturan yang menyatakan keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program tersebut.  Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, karena dinilai negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid. Oleh sebab tidak diaturnya guru dalam jalur pendistribusian, karena merupakan faktor utama juga dalam keberhasilan pengiriman gizi esensial otak kepada tiap peserta didik, maka ini adalah kelalaian dan merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Untuk melibatkan guru diperlukan dana tambahan. Dalam sebuah ilustrasi Pemohon menyebutkan bahwa setidaknya diperlukan dua orang guru wakil pada setiap sekolah dengan insentif rata-rata dua juta rupiah per bulan. Pada saat ini, sambung Pemohon, jumlah sekolah yang tercatat mencapai 444.315 unit. Sehingga diperlukan dana sejumlah Rp888.630.000.000. Sementara  anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat hanya Rp255.580.233.304. Seharusnya, jelas Pemohon, angka yang muncul untuk program pemenuhan gizi nasional sebesar Rp256.468.863.304.000.

“Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304,” sampai Herifuddin membacakan petitum permohonannya secara daring.

Format Permohonan
Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon agar mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). “Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini bisa memenuhi ketentuan yang ada,” terang Arsul.

Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur kembali mengingatkan Pemohon bahwa permohonan yang diajukan di MK hanya terdiri atas empat bagian. “Mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah, dan bukan pembagian Bab demi Bab seperti yang diajukan Pemohon,” jelas Ridwan.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (HUMAS MKRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah Ramai Jadi Sorotan Publik, Dua Putra Gus Irfan Tinggalkan Jabatan Tenaga Ahli Kemenhaj

27 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura

27 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 19:20 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Trending di Nasional