Mulai 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda) Gubernur Ansar Dorong Percepatan Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Dorong Percepatan Penemuan Kasus TBC di Kepulauan Riau, 10 Unit X-Ray Disiapkan untuk Perkuat Deteksi Dini Wamenkes II RI Tinjau Posyandu di Tanjungpinang, Sosialisasikan Program CKG bagi Lansia Dialog di RRI Tanjungpinang, Hendri Kurniadi Tekankan Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat Dewi Ansar: Fokus Posyandu Bukan Cuma Kesehatan, Tapi Mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal

Hukrim

Bareskrim Ancam Pengusaha Judi di Batam, Masih Buka Bakal Disikat

badge-check


					Bareskrim Ancam Pengusaha Judi di Batam, Masih Buka Bakal Disikat Perbesar

Realbatam.com. Batam-Bareskrim Polri melontarkan peringatan keras kepada pengusaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Batam yang masih menjalankan aktivitas perjudian. Polisi menegaskan, usaha yang tetap membuka praktik judi akan menjadi sasaran penindakan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin bahkan memberikan ultimatum langsung kepada pelaku usaha yang masih nekat menjalankan perjudian di balik kegiatan usahanya.

“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegas Nunung di Batam, Minggu (16/8).

Pernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menggerebek lokasi yang diduga menjadi kasino di kawasan Nagoya, Batam, Sabtu (15/8) malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut mengungkap aktivitas dengan struktur yang cukup lengkap. Polisi menemukan orang-orang yang diduga menjalankan berbagai fungsi, mulai dari pengelola hingga pemain.

Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari satu pihak berinisial A yang diduga berkaitan dengan pengelolaan, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran dan 96 pemain.

Dari 96 pemain, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 lainnya merupakan warga negara asing, yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.

Polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar. Sekitar Rp7,297 miliar ditemukan dalam tiga brankas, sedangkan sekitar Rp500 juta lainnya ditemukan dari aktivitas penukaran chip.

Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp7,79 miliar. Uang itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang ditelusuri penyidik.

Selain uang, petugas menyita sejumlah perangkat yang diduga digunakan dalam permainan. Barang tersebut meliputi 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Sejumlah chip permainan juga dibawa untuk kepentingan penyidikan. Jumlah serta nilainya masih dihitung oleh petugas.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang tidak dilakukan dalam waktu singkat. Bareskrim mengaku telah mendalami aktivitas di lokasi selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum mengambil langkah penindakan.

“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” kata Nunung.

Setelah operasi, penyidik masih mendalami hubungan antara setiap orang yang diamankan dengan aktivitas di lokasi. Termasuk pihak berinisial A yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan tempat tersebut.

Nunung memastikan pengembangan perkara belum berhenti. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam menjalankan aktivitas perjudian tersebut.

“Pasti masih ada lagi,” ujarnya.

Pihak yang dinilai memiliki peran utama dalam perkara tersebut nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung. Penyidik juga terus mendalami barang bukti yang ditemukan selama operasi.

Dalam perkara ini, para pihak yang terlibat disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Warga Batam di Kamboja Beredar: Keluarga Diminta Lapor, Pemko Koordinasi dengan Kemlu dan BP2MI

11 September 2026 - 21:58 WIB

LAM Kota Batam: Do’a selamat dan Do’a Arwah Sempena Hari Jadi LAM Yang Ke-26

11 September 2026 - 19:24 WIB

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 16:43 WIB

Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

11 September 2026 - 16:35 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat

10 September 2026 - 21:31 WIB

Trending di Batam