Adminduk Dipastikan Gratis, Penyesuaian Data RT/RW Tidak Persulit Warga

oleh -7 Dilihat
oleh

Realbatam.com. Kota Tanjungpinang – Penyesuaian data kependudukan akibat penataan RT dan RW di Kota Tanjungpinang dipastikan tidak membebani warga. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap gratis dan dapat diakses melalui kelurahan.

Kepala Dukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan masyarakat tidak perlu meragukan proses penyesuaian data kependudukan karena seluruh layanan tetap gratis.

“Dijamin 100 persen gratis. Tidak ada pungutan dalam pengurusan adminduk,” ujar Wan Samsi, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan penyesuaian data dilakukan bertahap karena harus mengikuti tahapan administrasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Dukcapil. Proses tersebut meliputi layanan KTP elektronik, perekaman baru, perubahan alamat, hingga perpindahan domisili.

Menurutnya, setelah penataan RT dan RW selesai, pemerintah kota akan melaporkan hasil tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan sebelum penyesuaian data dilakukan secara resmi.

Selanjutnya, Pemko Tanjungpinang melalui wali kota akan menerbitkan surat edaran kepada sejumlah instansi seperti perbankan, BPN, Bea Cukai, dan kantor pajak untuk penyesuaian data administrasi masyarakat.

Di lapangan, Dukcapil melibatkan kelurahan serta perangkat RT dan RW dalam proses pendataan. Warga dilayani melalui kelurahan, termasuk pencetakan Kartu Keluarga menggunakan sistem SIAK.

Wan Samsi menyebut pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi.

“Prinsipnya kami jemput bola bersama kelurahan dan RT/RW agar masyarakat tidak dipersulit,” tambahnya.

Ia juga meminta dukungan seluruh pihak untuk memperkuat sosialisasi agar proses berjalan lancar. Dukcapil, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan perangkat wilayah.

Penyesuaian data ini juga menjadi bagian dari penguatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Seluruh proses ini merupakan kerja bersama untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Wan Samsi.

Sumber: MC TPI
Redaksi: Asyraf A

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.