PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Regional

Pengamat Desak Desak Transparansi Anggaran Koperasi Merah Putih

badge-check


					Pengamat Desak Desak Transparansi Anggaran Koperasi Merah Putih Perbesar

RealBatam.com,Kota Banjar-Peneliti dari lembaga Center of Economics and Law Studies sejumlah risiko korupsi yang mengintai Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih terutama dalam struktur kelembagaan dan pengelolaan keuangan.

Sandi menyebut, besarnya dana underground economy atau ekonomi bawah tanah dan opportunity cost dari bank Himbara menjadi potensi terjadinya korupsi.

“Misalkan, kita asumsikan ada 20% potensi underground economy akibat rent-seeking, pemalsuan pengadaan, dan hal lain-lain, itu bisa mencapai 4,8 triliun per bulan nasional. Itu ada potensi korupsi. Kedua, ada potensi kehilangan yang namanya opportunity cost dari anggaran bank Himbara yang dialokasikan ke koperasi,” jelasnya saat di wawancara 26-02-2026

Sandi menilai penundaan program perlu dilakukan mengingat besarnya risiko dari sisi transparansi dan akuntabilitas koperasi.

“Kalau memang mau menelaah kedua hal ini, Koperasi Desa Merah Putih harus menyediakan transparansi anggaran yang jelas, yang lengkap. Kedua, setiap anggota dan warga desa yang dilibatkan harus mengetahui dananya. Tentunya yang ketiga, melibatkan lembaga pengawas eksternal seperti BPK, termasuk penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sandi menilai, kajian perlu dilakukan sebelum program dioperasikan.
“Ketidaksiapan koperasi ini bisa dilihat beberapa sisi. Pertama, dari entitasnya. Koperasi yang saya kenal dan yang kita tahu dalam konteks pemikiran Bung Hatta bersifat sukarela. Sukarela ini dilanggar dari sisi adanya pemaksaan fiskal yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, ketika desa-desa ini tidak menyetor akseptor pendirian koperasi sebelum launching,” jelasnya.

“Kedua, terlalu top-down. Semua hal ditentukan oleh pemerintah. Aspek keterbukaan dan kemandirian dari anggota tidak terpenuhi. Kemudian ketiga, tidak mempertimbangkan usaha-usaha yang existing atau yang telah ada di desa-desa,” tambahnya.

Selain itu menurut Sandi, koperasi yang didirikan tidak sepenuhnya menjawab permasalahan ekonomi di pedesaan.

“Masalah utama ekonomi di desa adalah penyediaan lapangan pekerjaan. Dana yang dibutuhkan sekitar 3 triliun. Lain halnya dengan pengadaan koperasi di pedesaan yang membutuhkan dana 200 hingga 240 triliun,” jelas Jaya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP/ KKMP) pada Senin (21/7/2025) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pelaksanaan Koperasi Merah Putih menuai kritik dari Sandi Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Sandi menemukan, fungsi pengawasan yang rendah, dan pelanggaran prinsip dasar koperasi, membuka celah pada korupsi (Tutupnya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 08:39 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 08:35 WIB

Dari Julok Menuju Tiongkok: Shilva Zohra Raih Beasiswa Penuh Kuliah Di China

10 September 2026 - 18:17 WIB

Dari Tunai Ke Digital, KKN Desa Dewi Sri Dampingi UMKM Desa Dewi Sri Gunakan Qris

10 September 2026 - 16:27 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 15:21 WIB

Trending di Regional