PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada Wamenkes II Tinjau CKG Terintegrasi Skrining TBC di Tanjungpinang

Regional

Kedungkandang Percepat Akses Perlinsos Digital, Pastikan Warga Rentan Terjangkau

badge-check


					Kedungkandang Percepat Akses Perlinsos Digital, Pastikan Warga Rentan Terjangkau Perbesar

Realbatam.com. Kota Malang-Kecamatan Kedungkandang menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital bersama 12 kelurahan dan berbagai unsur pemangku kepentingan, Jumat (21/8/2026). Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyatukan koordinasi dan memastikan layanan perlindungan sosial digital dapat menjangkau masyarakat, khususnya warga yang masih menghadapi hambatan akses.

Rakor Percepatan Perlinsos di Kantor Kecamatan Kedungkandang

Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan mengatakan bahwa percepatan Perlinsos Digital tidak semata-mata berorientasi pada jumlah pendaftaran. Lebih dari itu, seluruh unsur di wilayah diharapkan dapat memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan tidak tertinggal akibat keterbatasan informasi, perangkat, literasi digital, persoalan administrasi kependudukan, maupun hambatan lainnya. “Warganya harus terjangkau, prosesnya harus mudah, datanya harus aman, dan jika ada kendala harus cepat diselesaikan,” tegas Fahmi.

Dalam pelaksanaannya, Kecamatan Kedungkandang berperan sebagai koordinator wilayah yang memastikan 12 kelurahan bergerak dalam arah yang sama. Sementara itu, kelurahan menjadi pengendali operasional di tingkat lokal, sedangkan perangkat daerah teknis menangani persoalan sesuai dengan kewenangannya.

Fahmi menekankan, setiap kelurahan perlu segera memetakan kesiapan agen, warga yang belum terjangkau, serta berbagai hambatan yang dihadapi di lapangan. Kelurahan juga diharapkan menjadi titik layanan yang mudah diakses masyarakat sekaligus penghubung dengan perangkat daerah dan jejaring pelayanan sosial.

Rapat tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Forkopimcam, lurah dan perangkat kelurahan, Dinsos P3AP2KB, Dispendukcapil, Diskominfo, KUA, TP PKK, Puskesmas, Puskesos, pendamping sosial, FKKS, PMI, Pramuka, Karang Taruna, LPMK, RT/RW, kepala sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Masing-masing unsur akan berperan dalam memperluas jangkauan informasi, mendampingi warga yang mengalami hambatan, memetakan persoalan, serta menghubungkan masyarakat dengan layanan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Untuk mendukung percepatan, Kecamatan Kedungkandang menyiapkan kerangka aksi selama sepuluh hari. Tahapan tersebut meliputi konsolidasi dan pemetaan awal, verifikasi kesiapan agen dan IKD, penyamaan informasi kepada jejaring masyarakat, pembukaan titik layanan, pendampingan kelompok rentan, hingga layanan jemput bola secara terarah bagi warga yang belum terjangkau.

“Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, warga tanpa perangkat, dan masyarakat dengan keterbatasan literasi digital menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan percepatan tersebut. Pendekatan dari rumah ke rumah juga akan dilakukan secara terarah kepada warga yang benar-benar membutuhkan pendampingan,” terangnya.

Selama masa percepatan, pelaksanaan akan dipantau melalui sejumlah indikator, antara lain kesiapan agen, status aktivasi IKD, jumlah pendaftar, warga yang membutuhkan pendampingan, serta jumlah dan penyelesaian kendala. Monitoring dilakukan menggunakan data agregat setiap kelurahan tanpa membuat aplikasi baru.

Fahmi juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga batas kewenangan dan keamanan data pribadi masyarakat. Aparatur wilayah dan jejaring masyarakat berperan membantu akses, memberikan pendampingan, menyampaikan informasi, serta merujuk kendala ke instansi terkait, bukan menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan PIN, OTP, password, data biometrik, maupun data pribadi sensitif kepada pihak yang tidak berkepentingan. Seluruh layanan juga tidak dipungut biaya dan pendaftaran tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, Kecamatan Kedungkandang berharap pelayanan Perlinsos Digital dapat semakin mudah dijangkau masyarakat. Keberhasilan percepatan, menurut Fahmi, tidak hanya dilihat dari banyaknya pendaftaran, tetapi juga dari semakin sedikitnya warga rentan yang tertinggal, cepatnya penyelesaian masalah, kualitas pendampingan, dan tetap terjaganya keamanan data masyarakat.

“Koordinasi harus cepat, peran harus jelas, pendampingan harus tepat, data harus aman, dan layanan harus benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 08:39 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 08:35 WIB

Dari Julok Menuju Tiongkok: Shilva Zohra Raih Beasiswa Penuh Kuliah Di China

10 September 2026 - 18:17 WIB

Dari Tunai Ke Digital, KKN Desa Dewi Sri Dampingi UMKM Desa Dewi Sri Gunakan Qris

10 September 2026 - 16:27 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 15:21 WIB

Trending di Regional