PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Regional

Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api

badge-check


					Kapolsek Kateman Tegaskan Larangan Karhutla, Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api Perbesar

RealBatam.Com. Sungai Guntung – Inhil – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah potensi bencana asap yang merugikan masyarakat luas.

Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, S.H., M.H, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karhutla dapat berdampak luas, mulai dari gangguan pernapasan hingga kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujar Kompol Bachtiar.

Ia menjelaskan, wilayah Kecamatan Kateman yang didominasi lahan gambut memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran, terutama saat cuaca panas dan kering. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dini.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan adanya titik api, masyarakat diminta segera mengambil langkah cepat dengan melaporkannya.

“Apabila melihat api di wilayah masing-masing, segera laporkan ke Ketua RT, pihak desa, atau langsung kepada Bhabinkamtibmas agar dapat segera ditangani dan tidak meluas,” tegasnya.

Melalui pendekatan edukatif dan humanis yang sejalan dengan konsep Green Policing, Polsek Kateman terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian alam.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan wilayah Sungai Guntung dan sekitarnya tetap aman, terkendali, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Langsa Siap Berkolaborasi Sukseskan Festival PKRM PRIMA DMI

11 September 2026 - 08:39 WIB

Sekretaris Umum HISSI Aceh Apresiasi dan Dukung Penuh PKRM PRIMA DMI Langsa

11 September 2026 - 08:35 WIB

Dari Julok Menuju Tiongkok: Shilva Zohra Raih Beasiswa Penuh Kuliah Di China

10 September 2026 - 18:17 WIB

Dari Tunai Ke Digital, KKN Desa Dewi Sri Dampingi UMKM Desa Dewi Sri Gunakan Qris

10 September 2026 - 16:27 WIB

Semarak Memperingati Maulid, KKN Desa Dewi Sri Melaksanakan Pekan Kreativitas Anak Islami asah potensi dan Nilai Keislamaan Anak

10 September 2026 - 15:21 WIB

Trending di Regional