Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan Dewi Ansar Buka OKE GAS di Mapur, Perkuat Peran Keluarga Cegah Stunting DPP GEMA SILAMPARI Desak Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Infrastruktur Di Kota Lubuklinggau. Pemprov Kepri dan Kejati Kepri Perkuat Pengamanan Proyek Strategis dan Pemulihan Aset Daerah Merawat Warisan Sejarah Pulau Penyengat, Harapan Ekonomi Masyarakat Menguat 442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

Hukrim

Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap

badge-check


					Giliran Yuwanky, Bos Planet Batam, DPO Bareskrim Usai Basri Ditangkap Perbesar

Realbatam.com. Batam- Setelah menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam. Sosok tersebut adalah Yuwanky, pemilik THM Planet Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Yuwanky tercatat dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam surat itu, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan perkara narkotika di THM Planet Batam. Ia diduga memiliki peran penting dalam aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut.

Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di Planet Batam yang sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang.

Dalam surat DPO tersebut, Yuwanky disebut sebagai tersangka yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di THM Planet Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus diduga berperan sebagai bandar narkoba.

“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko, Kamis (20/8/2026).

Menurut Eko, Yuwanky saat ini diduga telah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Polri dan Interpol.

Yuwanky diketahui merupakan warga negara Indonesia kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Dalam surat DPO, usianya tercatat 67 tahun dengan ciri-ciri antara lain berambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih dan tidak memiliki tato.

Bareskrim juga menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkotika.

“Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba,” ujar Eko. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesantren An Ni’mah Sagulung Terbakar, Santri Terlihat Panik dan Berhamburan

27 Oktober 2026 - 21:54 WIB

442 Atlet Batam Berlaga di Porprov Kepri 2026, Targetkan Juara Umum

27 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Jambore PKK Batam 2026 Digelar November, 120 Kader Siap Berpartisipasi

27 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

26 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Camat Sagulung Turun Langsung Gotong Royong, Bersihkan Jalan Alternatif di Perumahan Sentosa Perdana

26 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Trending di Batam