PII Wati Rayakan Hari Lahir ke-62, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri PII Wati Luncurkan Rumah Aman Sahabat, Hadirkan Ruang Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Rapimnas PII 2026 Digelar di Jakarta, Amsal Tegaskan Penguatan Pendidikan dan Kewirausahaan Pelajar Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam Kualitas Udara Tanjungpinang Masih Kategori Sedang, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Hukrim

Bareskrim Polri Tangkap Yuwanky, DPO Kasus Narkoba dan TPPU Asal Batam

badge-check


					Bareskrim Polri Tangkap Yuwanky, DPO Kasus Narkoba dan TPPU Asal Batam Perbesar

Realbatam.com. Batam- Pelarian Yuwanky, buronan kawakan sekaligus pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Kota Batam, akhirnya kandas di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini diringkus usai melarikan diri ke Singapura.

Yuwanky disergap tim gabungan pada Kamis (27/8/2026) sore di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah keluar dari pesawat penerbangan dari Singapura. Tanpa perlawanan, bos THM tersebut langsung digelandang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengonfirmasi dan membenarkan penangkapan DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut kepada awak media

“Betul, ditangkap di Bandara Soetta saat landing, langsung di tangkap YBS oleh Tim,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026) malam.

Penangkapan Yuwanky merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam miliknya di Batam, yakni Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Mengetahui dirinya diburu polisi, Yuwanky sempat meloloskan diri ke Singapura hingga penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak pergerakannya.

Selain dijerat pasal-pasal berat tentang tindak pidana narkotika, Bareskrim Polri juga resmi menyeret Yuwanky ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga kuat aliran dana hasil bisnis kejahatan narkoba tersebut disamarkan melalui jaringan usahanya sepanjang 2023 hingga 2026, khususnya di HH Club dan Planet 3 yang berada di Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

11 September 2026 - 16:43 WIB

Koopsudnas Gelar Latihan Force Down di Batam, Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

11 September 2026 - 16:35 WIB

Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat

10 September 2026 - 21:31 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

10 September 2026 - 20:07 WIB

Pemko Batam dan DPD RI Bahas Penguatan Tata Kelola BUMD

10 September 2026 - 17:01 WIB

Trending di Batam